;

BISIKAN INSENTIF INDUSTRI OTOMOTIF

Ekonomi Hairul Rizal 11 Jul 2024 Bisnis Indonesia (H)
BISIKAN INSENTIF INDUSTRI OTOMOTIF

Mesin otomotif nasional mulai kepayahan. Sempat menderu kencang pada periode 2021-2022, penjualan kendaraan seret sejak akhir 2023 hingga awal tahun ini. Kenaikan suku bunga acuan serta depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dituding sebagai biang keladi. Tak ayal, pelaku bisnis sektor otomotif pun meminta pemerintah kembali memberikan insentif, khususnya perpajakan, agar dapat mengatrol minat masyarakat membeli kendaraan. Apalagi, jurus tersebut, terbukti ampuh diterapkan pada dua tahun lalu, kala penjualan kendaraan melempem. Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menjelaskan ada beberapa faktor yang memicu anjloknya penjualan mobil antara lain kenaikan suku bunga Bank Sentral AS atau The Fed demi menekan infl asi di Negeri Paman Sam. Dampaknya, industri otomotif terseret arus pelemahan setelah Bank Indonesia (BI) juga mengerek suku bunga acuan guna memperkuat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Kukuh menuturkan ajang Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wapres 2024 membuat konsumen cenderung menunggu untuk membeli mobil. Jika ditelaah, fluktuasi bisnis otomotif Indonesia tergambar dari data Gaikindo sepanjang 2019 hingga semester I/2024. 

Periode gemilang otomotif sempat tersapu pandemi Covid-19 dengan catatan penjualan hanya 578.762 unit sepanjang 2020. Setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sejak Maret 2021 hingga September 2022, penjualan mobil terkerek naik sehingga sukses menembus 1,01 juta unit pada 2022. Sementara itu, Plt. Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perin-dustrian Putu Juli Ardika mengatakan insentif PPnBM bisa mengatasi penurunan penjualan pasar mobil pada awal tahun ini. Dia menilai kucuran insentif, khususnya untuk program low carbon emission vehicle (LCEV) yang rendah emisi, seperti teknologi hybrid, plug in hybrid, hingga fl exy engine, dapat menjadi pendorong kinerja sektor otomotif. Saat ini, pajak yang dikenakan untuk pembelian mobil baru meliputi PPN 11%, PPnBM 15%, PKB 1,75%, dan BBNKB 12,5% atau bisa mencapai 40%, sedangkan untuk mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dipangkas menjadi 0%. Perihal permintaan insentif tersebut, pejabat di Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan, hingga berita ini naik cetak. Adapun, pemerhati otomotif dari LPEM Universitas Indonesia Riyanto menilai harga mobil cenderung naik dengan catatan segmen mobil keluarga (MPV) rata-rata terkerek 7% per tahun.

Download Aplikasi Labirin :