;

PASOKAN ENERGI FOSIL : MENAKAR IMPAK DMO GAS BUMI

Lingkungan Hidup Hairul Rizal 10 Jul 2024 Bisnis Indonesia
PASOKAN ENERGI FOSIL : MENAKAR IMPAK DMO GAS BUMI

Rencana pemerintah untuk menerapkan wajib pasok domestik gas bumi sebesar 60% dari total produksi diyakini bakal memunculkan dampak yang beragam, meski realisasi porsi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri telah lebih besar dari ekspor. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan bahwa sebagian besar produksi gas bumi saat ini telah dialokasikan untuk konsumen dalam negeri. Bahkan, industri menjadi sektor yang paling banyak menerima komoditas tersebut. Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Kurnia Chairi mengatakan bahwa serapan domestik untuk produksi gas nasional telah mencapai 3.745 juta kaki kubik per hari (MMScfd) atau 68,2% dari keseluruhan produksi per akhir tahun lalu.“Prioritas pemanfaatan gas bumi Indonesia adalah untuk domestik, ditunjukkan dengan realisasi gas untuk domestik pada 2023 sudah mencapai 68% dari keseluruhan porsi gas,” katanya saat dihubungi, Selasa (9/7). Pemanfaatan gas bumi dalam negeri tersebut mayoritas dialokasikan untuk sektor industri sebesar 1.516 MMscfd, sedangkan untuk jaringan gas (jargas) rumah tangga sekitar 16 MMscfd. Saat ini, jargas yang telah terpasang sekitar 900.000 sambungan rumah (SR). 

Adapun, serapan gas bumi pada Januari—Mei 2023 mencapai 3.718 BBtud atau sekitar 68% dari total realisasi yang dimonetisasi. Kurnia menjelaskan bahwa lembaganya tengah sedang meningkatkan monetisasi lapangan gas untuk mengejar produksi sampai 12 miliar kaki kubik gas per hari pada 2030. Terlebih, Jawa Timur sedang mengalami kelebihan pasokan gas dari sejumlah lapangan migas yang sudah berproduksi. Presiden Joko Widodo memang telah menyetujui rencana kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) gas bumi sebesar 60% untuk kebutuhan industri manufaktur dan kelistrikan domestik. Selain itu, harga wajib pasok gas domestik itu juga nantinya bakal dibarengi dengan ketetapan harga kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang lebih rigid, mulai dari sisi kepala sumur (wellhead) sampai dengan di titik serah (plant gate) dengan industri pengguna. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan bahwa rancangan beleid setingkat peraturan pemerintah itu telah disetujui oleh Kepala Negara dalam rapat terbatas terkait dengan HGBT di Istana Kepresidenan, awal pekan ini. Di sisi lain, dia menambahkan, pemerintah juga turut membuka opsi untuk mengimpor gas guna memenuhi keperluan industri manufaktur di dalam negeri. Nantinya beleid itu bakal membuka lebar kompetisi harga antara gas produksi di dalam negeri dan harga impor. Secara terpisah, PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) atau PGN mengaku masih mengkaji keputusan pemerintah yang bakal menerapkan DMO gas bumi sebesar 60% untuk industri dalam negeri. Pj. Sekretaris Perusahaan PGAS Susiyani Nurwulandari mengatakan bahwa perseroan prinsipnya mendukung setiap kebijakan pemerintah yang bakal diambil terkait dengan DMO gas tersebut. Di sisi lain, sejumlah praktisi dan pemerhati gas meminta pemerintah untuk cermat dalam menerapkan aturan DMO gas sebesar 60% untuk industri dalam negeri. Alasannya, kebijakan DMO yang dibarengi dengan kebijakan HGBT bakal menjadi sentimen negatif untuk investasi hulu hingga midstream gas. Ekonom Energi sekaligus Founder ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto juga menyarankan pemerintah untuk melepas kebijakan HGBT jika ingin menerapkan aturan soal DMO gas pada KKKS. Dia mengkhawatirkan kebijakan itu justru bakal mengoreksi rencana investasi hulu migas dalam jangka panjang.

Tags :
#Energi
Download Aplikasi Labirin :