;

Jaga Profesionalitas TNI

Jaga Profesionalitas TNI

Revisi UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak hanya untuk memperluas kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif, tetapi juga untuk menghapus aturan yang melarang prajurit TNI melakukan kegiatan bisnis. namun, usulan ini dikhawatirkan bisa menghambat profesionalitas TNI. Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa TNI adalah alat negara untuk mempertahankan, melindungi, serta memelihara kebutuhan dan kedaulatan negara. Di UU No 34/2004 dan UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara telah digariskan bahwa tugas pokok TNI berada di bidang pertahanan negara.

”Jika TNI ingin terlibat kembali dalam kegiatan bisnis atau ekonomi lainnya, artinya melanggar UU No 34/2004, khususnya Pasal 2 Huruf d, serta melanggar hakikat atau jati diri dan fungsi utama TNI sebagai militer,” kata peneliti Lembaga Studi  Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, Beni Sukadis, Jumat (12/7) di Jakarta. Usulan agar larangan prajurit TNI melakukan kegiatan bisnis dihapus dari UU TNI disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro saat dengar pendapat publik RUU Perubahan atas UU TNI yang diselenggarakan Kemenkopolhukam secara hibrida, Kamis (11/7).

Kresno menyampaikan, penghapusan larangan prajurit berbisnis seperti yang dimuat dalam Pasal 39 Angka 3 UU TNI cukup kontroversial. Namun, kenyataannya banyak prajurit yang berdinas di TNI, tetapi juga bekerja sebagai pengojek daring, pengusaha warung, dan lainnya. ”Istri saya punya warung, buka warung dirumah. Kalau diperiksa, saya kena karena mengantar belanja dan sebagainya,” ujar Kresno. Menurut Kresno, pelarangan kegiatan bisnis lebih cocok terhadap institusi TNI, bukan prajuritnya. Ia pun mencontohkan sopirnya yang menjadi pengojek daring seusai berdinas.Revisi UU TNI, lanjut Kresno, dibutuhkan untuk mendukung kerja-kerja TNI agar tetap sesuai dengan hukum yang berlaku. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :