;

Pemerintah Ubah Kebijakan Minyak Goreng

Lingkungan Hidup Yoga 09 Jul 2024 Kompas
Pemerintah Ubah Kebijakan Minyak Goreng

Pemerintah melalui Kemendag mengubah kebijakan kewajiban memasok kebutuhan domestik atau DMO minyak goreng. Pemerintah juga menaikkan harga eceran tertinggi minyak goreng rakyat. DMO merupakan kebijakan pemerintah yang mewajibkan eksportir CPO dan produk turunannya memenuhi kebutuhan minyak goreng rakyat beserta bahan bakunya di dalam negeri. Selama ini DMO minyak goreng rakyat itu berupa minyak goreng curah dan kemasan sederhana merek Minyakita. Direktur Bahan Pokok dan Barang Penting Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan, ke depan, DMO minyak goreng hanya berupa Minyakita, tak ada lagi DMO minyak goreng curah. Hal itu juga mempertimbangkan masukan dari Kantor Staf Presiden (KSP). Beberapa waktu lalu KSP meminta agar Indonesia pelan-pelan mengurangi produksi dan konsumsi minyak goreng curah.

”HET minyak goreng rakyat juga telah disesuaikan. HET yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan yang kerap disebutkan Mendag belakangan ini,” ujarnya dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kemendagri secara hibrida di Jakarta, Senin (8/7). Mendag Zulkifli Hasan menyatakan, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita naik dari Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.700 per liter. Sebelumnya, HET itu diusulkan naik menjadi Rp 15.500 per liter. Namun, tim kajian harga mengusulkan HET minyak goreng tersebut Rp 16.000 per liter. Karena itu, pemerintah mengambil jalan tengah dengan menetapkan HET Minyakita Rp 15.700 per liter. Menurut Bambang, kedua kebijakan itu sudah dikaji dan dibahas dengan kementerian/lembaga dan asosiasi pelaku usaha terkait. Saat ini rancangan peraturannya sudah di- rumuskan dan tengah diharmonisasi di Kemenkumham dan akan segera diterbitkan. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :