Mendesak, Regulasi Keamanan di Tengah Maraknya Ancaman Siber
Maraknya kasus serangan siber yang terjadi akhir-akhir ini, menandakan Indonesia menjadi target empuk penjahat siber untuk mengekplorasi berbagai kelemahan di sektor keamanan siber nasional. Salah satu kelemahan yang disorot adalah belum adanya regulasi yang komperhensif dan memadai terkait pertahanan dan keamanan siber. Oleh karena itu, Kehadiran Undang-Undang (UU) Keamanan Siber mendesak, dan mutlak dibutuhkan. Meski demikian sesungguhnya Indonesia sudah memiliki perangkat aturan yang mengatur di sektor digital. Sejumlah perangkat peraturan tersebut, seperti UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (hasil perubahan dari UU 11/2008 dan UU 19/2016). Lalu, UU No. 27?tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023