Judi Daring, Melumat Rakyat hingga Pejabat
Dalam raker dengan Komisi III DPR, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum lama ini mengungkapkan, lebih dari seribu anggota legislatif melakukan aktivitas judi daring dengan jumlah transaksi 63.000 kali dan perputaran uang per orang mencapai miliaran rupiah. Dari 63.000 transaksi itu, terdapat 7.000 transaksi yang khusus terkait dengan anggota DPR. Selain data itu, terdapat juga daerah-daerah yang menurut keterangan Menkopolhukam sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring menduduki peringkat tertinggi dalam jumlah warga yang bermain judi daring. Pada level provinsi, Jabar ada di posisi teratas dengan jumlah warga yang bermain 535.644 orang dan nilai transaksi Rp 3,8 triliun. Disusul DKI Jakarta 238.568 orang dengan nilai transaksi Rp 2,3 triliun. Jateng 201.963 orang dengan nilai transaksi Rp 1,3 triliun. Jatim 135.227 orang dengan nilai transaksi Rp 1,05 triliun. Banten 150.302 orang, nilai transaksi Rp 1,02 triliun.
Virus judi daring juga telah merambah sampai ke tingkat kecamatan. Kecamatan paling terpapar adalah Bogor Selatan dengan jumlah pemain 3.720 orang dan nilai transaksi Rp 349 miliar. Disusul Tambora 7.916 orang, dengan nilai transaksi Rp 196 miliar. Cengkareng 14.782 orang, dengan nilai transaksi Rp 176 miliar. Tanjung Priok 9.554 orang, dengan nilai transaksi Rp 139 miliar. Kemayoran 6.080 orang, dengan nilai transaksi Rp 118 miliar. Kalideres 9.825 orang, dengan nilai transaksi Rp 113 miliar. Penjaringan 7.127 orang, dengan nilai transaksi Rp 108 miliar. Data ini menunjukkan bahwa virus judi daring sudah merambah ke semua lapisan masyarakat, mulai dari rakyat sampai pejabat. Pelaku yang terlibat dalam tindak kejahatan ini tidak lagi memegang etika, moral, dan agama sebagai nilai (value), karena judi merupakan perbuatan tercela dan melanggar norma agama serta norma hukum yang seharusnya mereka hindari.
Melihat masif dan luasnya penyebaran virus judi daring, jika tak segera diatasi akan lebih membahayakan. Virus judi akan membuat mereka mimpi mendapat keuntungan besar tanpa perlu kerja keras, dan ini akan membentuk jiwa pemalas. Belum lagi pengaruh lain, seperti menjadi individualistis, kecanduan karena penasaran, dan nafsu ingin menang yang membuat mereka akan menghalalkan segala cara. Termasuk korupsi untuk modal serta mengabaikan kewajiban sebagai warga negara dan kepala rumah tangga. Tak cukup hanya menangkap dan memproses pemilik akun judi daring secara hukum, tapi harus pula dilakukan penyitaan terhadap seluruh hasil kejahatan, sarana, serta aset-aset yang terkait dengan perjudian tersebut, termasuk rumah atau gedung tempat mereka menyelenggarakan judi daring, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 39 KUHAP. Semoga, Satgas Pemberantasan Perjudian Daring di bawah pimpinan mantan Panglima TNI ini benar-benar menunjukkan kiprah yang membanggakan (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023