;

Bea Masuk Diharapkan Tekan Produk Tekstil Impor

Ekonomi Yoga 26 Jun 2024 Kompas
Bea Masuk Diharapkan Tekan Produk Tekstil Impor

Pemerintah memutuskan untuk mengenakan bea masuk tindakan pengamanan atau BMTP serta bea masuk antidumping atau BMAD atas produk tekstil impor. Langkah ini diharapkan melindungi industri tekstil nasional yang tercekik akibat membanjirnya produk impor. Terkait dua kebijakan itu, Mendag Zulkifli Hasan, seusai rapat tertutup yang dipimpin Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (25/6) merinci, instrumen itu akan dikenai pada tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, elektronik, alas kaki, dan keramik. Dalam catatan Kompas, produk tekstil impor, baik yang masuk secara legal maupun ilegal, mematikan industri tekstil nasional.

Produk impor ini dijual dengan harga lebih murah ketimbang produk lokal. Dalam data Trade Map, seperti diolah Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), besaran produk tekstil impor yang dicatat BPS jauh lebih rendah ketimbang data yang dilaporkan Bea dan Cukai China sebagai ekspor produk ini ke Indonesia. Selisih data impor yang tak tercatat ini pun terus membesar dari 2021 ke 2023. Pada 2021, selisih data impor ini mencapai 1,5 miliar USD dan pada 2023 membengkak menjadi 4 miliar USD (Kompas.id, 24 Juni 2024).

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, selisih data itu mengindikasikan ada barang impor produk tekstil yang masuk melalui jalur tak resmi atau diselundupkan sehingga tidak tercatat secara resmi. Membanjirnya produk impor ini membuat pelaku industri dalam negeri kesulitan menjual produknya. Sebab, produk impor ini dijual jauh lebih murah dari produk dalam negeri. Instrumen BMTP dan BMAD diharapkan mampu melindungi industri tekstil dalam negeri. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :