KONTRAK KERJA SAMA MIGAS : Skema Cost Recovery Kembali Diminati
Sejumlah perusahaan minyak dan gas bumi atau migas berbondong-bondong mengajukan perubahan kontrak kerja sama dari semula gross split menjadi cost recovery. Keekonomian proyek menjadi alasan yang paling banyak diajukan dalam permohonan tersebut. Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal mengatakan bahwa skema kontrak cost recovery memang cenderung lebih menarik untuk diadopsi oleh kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS ketimbang gross split. Alasannya, dalam skema gross split, biaya operasi hulu migas nantinya bakal dipulihkan oleh negara, sehingga risiko eksplorasi dan pengembangan lapangan migas bisa ditekan oleh KKKS. Untuk diketahui, gross split mulai diperkenalkan di Indonesia pada 2017, dan diproyeksi bisa menggantikan cost recovery yang sudah diberlakukan sejak 1960-an. Penggunaan gross split juga didorong oleh kekhawatiran terhadap tingginya cost recovery yang harus dikeluarkan pemerintah.
Perbedaan mendasar antara skema gross split dan cost recovery adalah biaya operasi yang pada gross split menjadi tanggung jawab kontraktor, sedangkan biaya operasi dari skema cost recovery menjadi tanggungan pemerintah. Hanya saja, gross split biasanya memberikan bagian hasil produksi yang lebih besar kepada kontraktor dibandingkan dengan cost recovery. Adapun, praktisi industri hulu migas Hadi Ismoyo menerangkan bahwa pengajuan peralihan kontrak kerja sama oleh KKKS disebabkan oleh skema gross split yang cenderung menyulitkan perusahaan dalam menyusun rencana pengembangan lapangan migas. Untuk diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifi n Tasrif kembali menyetujui permohonan perubahan skema kontrak bagi hasil dari gross split menjadi cost recovery. Kali ini, empat blok migas garapan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) bakal kembali menggunakan cost recovery.
Keempat lapangan migas itu adalah Blok Offshore Southeast Sumatra (OSES), Offshore North West Java (ONWJ), Attaka, dan Tuban East Java.
Persetujuan migrasi kontrak itu pun akhirnya turut mengerek perkiraan anggaran cost recovery pada tahun depan. Kementerian ESDM minta tambahan anggaran pengembalian operasi hulu migas US$8,5 miliar—US$8,7 miliar ke DPR. Hingga April 2024, realisasi cost recovery telah mencapai US$2,12 miliar atau 25,7% total anggaran dari keseluruhan anggaran cost recovery yang disiapkan tahun ini sebanyak US$8,25 miliar.
Sementara itu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meminta agar bagian negara tidak berkurang selepas empat blok migas garapan PHE kembali menggunakan cost recovery. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto meminta penerimaan negara meningkat seiring dengan pengembalian kontrak bagi hasil menjadi cost recovery atau pengembalian biaya operasi hulu migas untuk sejumlah blok migas PHE.
Di sisi lain, Tjip turut meminta PHE untuk menyelesaikan komitmen kerja pasti atau KKP yang telah tertuang dalam pengembangan blok migas tersebut.
Tags :
#MigasPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023