Menyibak Risiko Fiskal Perppu 1/2020
Gelombang tekanan ekonomi akibat Covid-19 tampaknya akan kian besar dan penuh ketidakpastian. Pemerintah yang semula optimistis memproyeksikan pertumbuhan ekonomi tahun 2020 finish di level 2,3%, tetapi setelah realisasi pertumbuhan PDB triwulan I-2020 hanya 2,9% atau di bawah prediksi 4,5%, mulai berani menggeser pandangan ke skenario sangat berat dengan pertumbuhan negatif hingga 0,4%
Potensi berlanjutnya kelumpuhan ekonomi pada triwulan berikutnya menjadi alasan pemerintah menjaga rasionalitas atas proyeksi asumsi makro ekonomi. Sebagai respons atas guncangan ekonomi, pemerintahan di berbagai belahan dunia melakukan penyesuaian anggaran. Pemerintah Indonesia pun melakukan penyesuaian dan rasionalisasi kebijakan dari sisi proyeksi penerimaan pajak, belanja Kementerian dan Lembaga (K/L), dan transfer ke daerah. Dalam outlook APBN 2020, pendapatan negara diperkirakan turun 10% dari target. Sedangkan belanja negara direncanakan naik 2,9% dari pagu. Konsekuensinya, defisit anggaran terhadap PDB naik dari 1,76% menjadi 5,07%
Secara institusional, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 yang esensinya “mengizinkan” pendalaman defisit APBN lebih dari 3% terhadap PDB hingga tahun 2022. Pemerintah dan DPR perlu bijaksana mencermati beragam risiko dan konsekuensi di balik Perppu No 1/2020. Upaya penyelamatan ekonomi jangka pendek jangan sampai mengorbankan kesehatan fiskal jangka panjang sehingga menjadi warisan beban fiskal lintas generasi
Secara implisit, latar belakang Perppu No 1/2020 didasarkan pada asumsi pemerintah terhadap dua hal. Pertama, pandemi beserta dampak ekonomi dan sosial turunannya akan mulai mereda tahun 2022. Kedua, diasumsikan dengan mulai meredanya dampak Covid-19, recovery ekonomi dapat segera dimulai dan diikuti perbaikan postur APBN. Asumsi ini penuh ketidakpastikan karena terkait dengan banyak faktor, mulai dari keberhasilan penanganan Covid-19 dari sisi kesehatan, penemuan vaksin, ekonomi global, dan sebagainya.
Selain itu, kondisi dapat diperparah jika terdapat kelambanan waktu (time lag) antara recovery ekonomi dan recovery anggaran pemerintah. Setidaknya terdapat alasan institusional dan behavioral (perilaku) atas hipotesis ini. Ekonomi digerakkan oleh perusahaan dan individual yang fleksibel dan bergerak merespons insentif. Sementara itu, fiskal, terutama pajak sangat kompleks dan terkait dengan situasi politik, siklus anggaran, birokasi, dan kapasitas aparat negara dalam mengeksekusi kebijakan
Kabar baiknya menurut studi empiris Dudine dan Jales (2017), emerging economies memiliki kecepatan recovery total penerimaan pajak pascaresesi dibanding negara maju. Namun, hasil studi tersebut perlu diinterpretasikan lebih seksama karena kecepatan recovery diduga berbeda antarjenis penerimaan pajak. Jenis pajak yang relatif lebih cepat menurut studi tersebut adalah Personal Income Tax (PIT) dan Tax on Goods and Services (TGS), sedangkan Corporate Income Tax (CIT) lebih lambat. Pada konteks Indonesia, data LKPP 2018 menunjukkan rasio PPh Nonmigas Badan (54,%) sedikit lebih besar dari PPh Nonmigas OP (45,3%).
Time lag tersebut berisiko terhadap proyeksi penerimaan pajak pasca tahun 2022. Apalagi berkaca pada kinerja penerimaan pajak dalam situasi normal lima tahun terakhir rata-rata hanya tumbuh 6,22%, dan khusus 2019 hanya 1,74%. Pemerintah pun harus mengantisipasi potensi kehilangan pajak hingga Rp 87 triliun pada 2023 akibat pemangkasan tarif PPh badan dari 25% menjadi 20% sesuai RUU Omnibus Law Perpajakan. Indonesia juga harus mewaspadai kondisi hysteresis yang dapat berdampak jangka panjang. Secara sederhana, hipotesis hysteresis terjadi ketika dampak suatu shock di jangka pendek berefek jangka panjang yang permanen. Pandemi Covid-19 dapat berdampak pada perusahaan yang mulai menyesuaikan teknologi yang menurunkan permintaan tenaga kerja, yang akhirnya berdampak pada struktur penerimaan pajak penghasilan. Meskipun dampak bersih (net benefits) hal ini dapat positif dalam jangka panjang.
Pemerintah juga perlu mencermati besarnya belanja jaring pengaman sosial sebesar Rp 110 triliun yang memiliki trade off terhadap penerimaan pajak karena sifatnya yang dikecualikan dari pungutan pajak.
Pascakrisis 1998, pemerintah menggeser sumber pembiayaan utang dari pinjaman bilateral dan multilateral menjadi rezim penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Padahal, menutup defisit dengan mengandalkan SBN berisiko besar terhadap keberlangsungan fiskal, terutama dari segi beban bunga. Apalagi pemerintah Indonesia memberikan bunga SBN yang tinggi
Dalam jangka menengah dan panjang, arah kebijakan fiskal harus mempertimbangkan keberlanjutan fiskal. Masih dapat dipahami jika dalam jangka pendek pemerintah mengadopsi kebijakan fiskal yang ”whatever it takes” dalam menanggulangi pandemi. Kesehatan fiskal adalah amunisi utama pemerintah untuk mendanai kebijakan kesehatan, bantuan sosial, dan stimulus ekonomi saat dan setelah pandemi Covid-19 berakhir. Perppu No 1/2020 membuka ruang akrobat kebijakan fiskal untuk menangani pandemi dalam jangka pendek. Namun, dalam jangka menengah dan panjang, arah kebijakan fiskal Indonesia mesti kembali ke jalur institusional, yaitu rule-based yang diatur dalam UU Keuangan Negara dan mengedepankan disiplin fiskal. Pemerintah perlu menyusun dan mengkomunikasikan ke publik kerangka kebijakan fiskal jangka menengah untuk kondisi masa pandemi dan recovery. Selain itu, Perppu No 1/2020 sebaiknya memasukkan klausul penurunan tren defisit fiskal hingga 2022. Tujuannya, agar APBN tidak terjerumus ke dalam jebakan defisit (deficit trap) sehingga dapat dipastikan normalisasi defisit di bawah 3% terjadi pada 2023. Kredibilitas berarti bahwa asumsi makroekonomi dalam penyusunan APBN harus menggunakan angka yang konservatif dan sangat rasional, serta implikasinya bagi belanja dan aktivitas pemerintah. Dan tidak lupa untuk memperhitungkan risiko dual disaster untuk Indonesia yang rawan bencana ini
Untuk aspek akuntabel, perlu pelibatan partisipasi publik baik parlemen dan masyarakat sipil dalam pelaporan fiskal dan penyusunan anggaran. Pemerintah dan DPR memang garda terdepan dalam menjalankan fungsi budgeting, namun ruang aspirasi publik harus dibuka lebar karena tidak boleh dinafikan bahwa setiap keputusan politik anggaran memiliki konsekuensi langsung terhadap masyarakat. Salah satu terobosan yang bisa diambil untuk mengoptimalkan fungsi budgeting DPR adalah pembentukan sejenis Congressional Budget Office (CBO). Melalui lembaga tersebut diharapkan dapat memberikan amunisi informasi yang lebih objektif dan komprehensif terhadap usulan APBN yang disodorkan eksekutif.
Tags :
#EkonomiPostingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023