Memberantas Akar Judi Daring
Memberantas judi daring tentu bukan pekerjaan mudah karena selain bersifat lintas yurisdiksi, uang hasil kejahatan judi kini disinyalir telah menjadi ”modal” untuk usaha pinjaman daring ilegal. Dengan demikian, ibarat lingkaran setan, kini keduanya begitu mengakar kuat dalam sistem sosial dan ekonomi masyarakat. Mulai dari perputaran uang judi daring dari tahun 2017 sampai dengan kuartal I-2024 yang telah mencapai Rp 600 triliun, hingga keterlibatan oknum aparat yang kecanduan judi daring, membuat Presiden Jokowi menerbitkan Kepres No 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Dengan masa kerja efektif kurang dari empat bulan, timbul pertanyaan, langka apa yang perlu dilakukan satgas untuk mencegah dan memberantas akar judi daring yang telah mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosio-psikologis, dan bersifat kriminogen?
Atas dasar hubungan baik dan prinsip resiprositas, Indonesia dapat mengajukan permintaan bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, sesuai dengan ketentuan UU dari negara yang diminta, antara lain untuk perampasan hasil tindak pidana, pelarangan transaksi kekayaan, dan membekukan aset. Untuk itu, Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dapat berkoordinasi dengan Menkumham sebagai pejabat pemegang otoritas (central authority) menurut UU No 1 Tahun 2006 yang berperan sebagai koordinator dalam pengajuan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana ke negara asing itu. Berdasarkan Pasal 57 UU No 1/2006, Menkumham juga dapat membuat perjanjian/kesepakatan dengan negara asing untuk mendapatkan penggantian biaya dan pembagian hasil dari asset tindak pidana yang dirampas, untuk disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Transformasi hukum yang perlu dilakukan untuk mencegah dan memberantas perjudian daring adalah pertama, perlu dilakukan kampanye edukatif untuk memberikan literasi digital, hukum, dan keuangan yang benar kepada masyarakat. Kedua, penegakan hukum yang tegas perlu dilakukan kepada semua pihak yang menawarkan, memberikan kesempatan, mentransmisikan, mendistribusikan perjudian daring, termasuk kepada oknum aparat yang membekingi. Ketiga, pemutusan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang memuat perjudian perlu dilakukan secara berkala, terkoordinasi, dan terintegrasi dengan penyedia layanan internet, operator telekomunikasi, serta pengelola laman yang memuat iklan judi daring. Pemerintah perlu menyediakan layanan rehabilitasi dan konseling bagi anggota masyarakat yang telanjur kecanduan judi daring untuk dipulihkan kesehatan jiwanya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023