Apa Saja Masalah Penerimaan Siswa Baru Sistem Zonasi
OMBUDSMAN RI Sumatera Selatan ikut sibuk menjelang penerimaan siswa baru di sekolah negeri yang ada di provinsi itu. Puluhan aduan masuk ke mereka mengenai dugaan kecurangan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan menceritakan dugaan kecurangan itu dalam pertemuan dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek); Kementerian Dalam Negeri; serta beberapa lembaga lainnya di Jakarta pada Jumat, 21 Juni 2024.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah mengisahkan masalah penerimaan siswa baru di sekolah negeri yang ada di provinsi ini. Menurut Adrian, ada seorang peserta didik yang melaporkan ketidakadilan yang diterimanya. Siswa tersebut seharusnya lolos lewat jalur prestasi tingkat SMA dalam PPDB 2024. Nyatanya, pihak sekolah tidak meloloskannya. “Ia kalah oleh peserta didik lain yang nilainya lebih kecil,” ujarnya.
Sejak Mei lalu, pemerintah di berbagai provinsi Indonesia telah memulai pelaksanaan PPDB di tingkat SD, SMP, dan SMA untuk tahun ajaran 2024/2025. Sistem PPDB yang selama ini telah diterapkan menetapkan adanya empat jalur, yaitu jalur afirmasi, perpindahan orang tua/wali, prestasi, dan jalur zonasi. Untuk tingkat SMA, jalur zonasi memiliki kuota penerimaan 50 persen, jalur afirmasi 25 persen, jalur perpindahan 2 persen, dan jalur prestasi 23 persen. Jalur prestasi dibagi menjadi dua, yaitu jalur prestasi akademik dan nonakademik. (Yetede)
Tags :
#NasionalPostingan Terkait
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023