Profesionalitas Komisaris BUMN
Pengangkatan sejumlah tokoh dan politikus menjadi komisaris BUMN tengah menjadi sorotan publik lantaran berbau konflik kepentingan. Mereka yang dipilih memiliki kedekatan politis dengan pemerintah yang akan berkuasa. Mereka ialah Wakil Ketua Dewan Pembina PSI sekaligus Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Grace Natalie, sebagai Komisaris BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia Mind Id, kader Partai Gerindra dan anggota Komisi III DPR Siti Nurizka Puteri Jaya sebagai Komut PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri), anggota Dewan Pembina Gerindra dan anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Fuad Bawazier, sebagai Komut Mind Id, politisi Gerindra sekaligus Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran, Simon Aloysius Martini, sebagai Komut PT Pertamina (Persero), mantan anggota PSI-Staf Khusus Menteri BUMN Tsamara Amany sebagai Komisaris Independen Holding PTPN.
Permen BUMN No PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan SDM BUMN mendefinisikan, dewan komisaris merupakan organ persero dan/atau anak perusahaan yang bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan persero dan/atau anak perusahaan. Terkait BUMN dengan kepemilikan saham 100 % oleh pemerintah, jabatan komisaris dapat langsung dipilih melalui keputusan Menteri BUMN sebagai wakil pemegang saham. Selanjutnya, penilaian akan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri BUMN. Penilaian komisaris, dilihat dari riwayat hidup dan dokumen pendukung, disusul proses wawancara. Namun, tahap tersebut tidak berlaku bila komisaris dipilih melalui Kepres.
”Intinya, yang dinilai adalah kompetensi dan integritas, juga apakah ada konflik kepentingan. Itu ada di regulasi,” ujar pengamat BUMN dari Datanesia Institute Herry Gunawan, Kamis (13/6). Kompetensi Herry menilai, aspek kompetensi merupakan aspek yang paling lemah untuk diterapkan. Bahkan, terdapat kecenderungan pengangkatan bersifat mana suka sesuai dengan selera Kementerian BUMN, terlihat dari pengangkatan komisaris yang terkesan menjadi hadiah atau mengakomodasi kepentingan politik Apabila berbau konflik kepentingan dan kurang berkompeten, peran komisaris sebagai pengawas serta penasihat jalannya manajemen perusahaan menjadi tidak optimal.
Di sisi lain, regulasi secara tegas mengatur syarat lainnya yang tidak memperbolehkan adanya rangkap jabatan dan konflik kepentingan. Ia mengingatkan, BUMN juga merupakan aset negara yang dipisahkan dan dikelola oleh korporasi sehingga apabila terjadi masalah, akan kembali menjadi tanggung jawab negara. ”Soal Gerindra atau TKN Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres merasa berhak menempatkan orang di BUMN, itu sah-sah saja. Tapi, standar etikanya patut dipertimbangkan. Jangan asal memasukkan orang, yang dampaknya bisa membuat BUMN dan anak usahanya memburuk, baik dari sisi kinerja maupun tata kelola,” tutur Herry. (Yoga)
Postingan Terkait
Penetrasi Asuransi Swasta Masih Meluas
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023