PERTAMBANGAN BATU BARA : BARIER PRIVILESE ORMAS KEAGAMAAN
Organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan tidak akan dengan mudah bisa memanfaatkan privilese untuk mendapatkan izin usaha pertambangan khusus di lahan bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara. Pemerintah memastikan bakal ada syarat ketat yang menyertai hak istimewa tersebut. Presiden Joko Widodo memastikan ada syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha milik ormas keagamaan yang ingin mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara, meski Peraturan Pemerintah No. 25/2024 mengamanatkan untuk memberikan prioritas. Selain itu, IUP batu bara juga tidak akan diberikan kepada ormas keagamaan langsung, melainkan melalui badan usaha yang memiliki badan hukum yang kepemilikannya dikuasai secara mayoritas oleh organisasi tersebut. “Yang diberikan [IUP] itu adalah badan-badan usaha yang ada di ormas [keagamaan]. Persyaratannya juga ketat, baik itu [ketika] diberikan kepada koperasi maupun PT [perseroan terbatas] milik ormas keagamaan,” katanya, di Ibu Kota Negara Nusantara, Rabu (5/6).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun menegaskan bahwa penerbitan IUP untuk ormas keagamaan mesti melalui kementerian yang dipimpinnya. Artinya, akan ada proses penilaian dan pertimbangan sebelum izin tersebut dikeluarkan. Bahkan, nantinya juga akan ada proses evaluasi sama seperti badan usaha lain yang saat ini memiliki IUP dan melaksanakan kegiatan pertambangan batu bara di dalam negeri. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi pun membeberkan ada sederet persyaratan yang harus dipenuhi oleh ormas keagamaan sebelum mendapat jatah IUP dari pemerintah. Persyaratan itu, kata Agus, mencakup kemampuan teknis, finansial, hingga kapabilitas manajemen yang perlu disiapkan oleh ormas keagamaan. Agus menjelaskan bahwa proses permohonan mendapatkan IUP dan perizinan terkait lainnya untuk ormas keagamaan bakal dilakukan dengan sistem satu pintu di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Akan tetapi, Kementerian ESDM tetap akan melakukan evaluasi teknis pemberian wilayah IUP khusus kepada ormas keagamaan. Adapun, kaidah pertambangan yang baik melingkupi kaidah teknik pertambangan yang baik dan tata kelola pengusahaan pertambangan. Jika memerinci lebih lanjut, kaidah teknik pertambangan yang baik itu mencakup teknis pertambangan, konservasi mineral dan batu bara, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, serta keselamatan operasi pertambangan. Tata kelola pengusahaan pertambangan yang disebut dalam beleid itu pun meliputi aspek pemasaran; keuangan; pengelolaan data; pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi; pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan; serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat. Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh pihak untuk turut andil dalam mengawasi penggunaan IUP yang diberikan kepada ormas keagamaan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi konfl ik kepentingan yang terjadi dalam proses tersebut. Menurut Luhut, pemberian prioritas kepada ormas keagamaan untuk mendapatkan IUP di lahan bekas PKP2B rawan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Meski begitu, Luhut memastikan niat baik dari Presiden Joko Widodo saat meneken aturan yang menimbulkan polemik beberapa waktu belakangan tersebut.
Pemerintah, kata dia, ingin membantu ormas keagamaan dalam menjalankan tugasnya menjaga dan membina umat.
Di sisi lain, pemerintah juga dinilai perlu lebih cermat menghitung arah konservasi cadangan batu bara seiring dengan adanya kebijakan untuk memprioritaskan penawaran wilayah IUP khusus eks PKP2B kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. Ketua Indonesian Mining & Energi Forum Singgih Widagdo menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi membuat pengendalian produksi batu bara nasional menjadi lebih menantang.
Belum lagi, penetapan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dalam 3 tahun mendatang berada di level 922 juta ton pada 2024, 917 juta ton pada 2025, dan 902 juta ton pada 2026.
Tags :
#Batu BaraPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023