Kerugian akibat Pelabelan Emas Ilegal Perlu Kajian
PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mendorong adanya kajian lebih lanjut untuk mengidentifikasi jumlah kerugian negara karena adanya persekongkolan dalam skandal penyematan logo Antam secara ilegal pada emas logam mulia milik perusahaan swasta. Dirut PT Aneka Tambang Tbk, Nicolas D Kanter dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (3/6) menjelaskan, terdapat anggapan bahwa seolah-olah pihak swasta yang menggunakan jasa manufaktur pengolahan dan pemurnian logam mulia milik Antam dilakukan secara cuma-cuma. Padahal, lanjut dia, pihak swasta yang bersekongkol dengan oknum internal PT Antam Tbk, dalam kurun 2010-2021, tetap perlu mengeluarkan biaya untuk proses peleburan dan pelabelan logo Antam. Adapun aliran dana tersebut masuk ke dalam kas Antam.
”Sebaiknya kita harus duduk, buat kajian bersama dengan kejaksaan untuk mengidentifikasi kerugian negara. Kajian ini diperlukan dari pihak ketiga yang bisa menjelaskan secara runut apakah ada atau tidak kerugian negara. Kalaupun ada (kerugian negara) saya rasa bukan yang bersifat masif,” ujarnya. Nicolas memastikan semua produk emas logam mulia dengan label Antam dilengkapi sertifikat resmi karena diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA). Kendati demikian, logam emas pihak swasta berlabel Antam yang jumlahnya dalam kurun 11 tahun mencapai 109 ton tersebut memang layak disebut ilegal karena bahan baku dari emas-emas tersebut bukan berasal dari rantai pasok milik perseroan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023