SENGKETA PILEG 2024 : Permohonan PPP Ditolak Hakim MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait dalil pergeseran puluhan ribu suara ke Partai Garuda di enam daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat. Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 perkara nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Selasa (21/5). “Dalam eksepsi, satu, menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; dua, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon kabur. Dalam pokok peRmohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” katanya saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa PPP selaku Pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jabar l dan Dapil Jabar V. Sementara itu, untuk Dapil Jabar II, Jabar VII, Jabar IX, dan Jabar XI, PPP disebut hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara tanpa diikuti oleh penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai.
Dalam putusan lainnya, permohonan perkara selisih suara Pileg DPR RI PPP di Dapil Jateng III dan dapil Papua juga ditolak.
Postingan Terkait
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023