Pabrik Gula Diimbau Beli Tebu Petani Rp 690 Ribu per Ton
Kementerian Pertanian (Kementan) menentukan harga pembelian tebu di tingkat petani Rp 690 ribu per ton dengan rendemen 7% untuk wilayah Jawa pada musim giling yang mulai berlangsung pertengahan Mei ini. Harga tersebut menjadi dasar bagi pabrik gula (PG) dalam membeli tebu para petani sebagai mitranya. Kementan melalui Ditjen Perkebunan menerbitkan Surat Edaran (SE) No.B-406/KB110/E/05/2024 tertanggal 3 Mei 2024 yang menyatakan harga dengan sistem pembelian tebu di wilayah Jawa pada rendeman 7% senilai Rp 690 ribu per ton.
Dalam SE itu, harga pokok pembelian (HPP) tebu Rp 60 ribu per ton di wilayah Jawa sudah memperhatikan biaya pokok produksi (BPP) di Jawa ditambah 10% keuntungan petani. Untuk wilayah Lampung Rp 540 ribu per ton, Sulsel Rp620 ribu per ton, dan Gorontalo Rp 510 ribu per ton. HPP itu juga memperhatikan rendeman, apabila rendeman lebih tinggi atau lebih rendah dari 7% maka harga pembelian tebu harus disesuaikan proposional. Harga tebu di luar wilayah juga mempertimbangkan ongkos angkutan, semisal tebu diluar wilayah Jawa mendapat harga Rp 720 ribu per ton karena selisih Rp 40 ribu per ton merupakan ongkos angkutan yang diperhitungkan. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023