;

Dua Bulan, Kemendag Tiga Kali Revisi Aturan Impor

20 May 2024 Kompas
Dua Bulan, Kemendag Tiga
Kali Revisi Aturan Impor

Dalam kurun waktu dua bulan, Kemendag merevisi tiga kali aturan tentang impor barang. Ketidakpastian hukum ini mencerminkan kompleksnya aturan sehingga memengaruhi kelancaran distribusi barang di pelabuhan. Data Kemendag menyebutkan, 17.304 kontainer di Tanjung Priok (Jakarta) dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak (Surabaya) tertahan selama berbulan-bulan. Ribuan kontainer itu berisi komoditas, besi baja, tekstil, produk kimia, dan barang elektronik. Ada pula penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang dan Pelabuhan Belawan di Medan.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso, pada keterangan pers di kantornya di Jakarta, Minggu (19/5) menjelaskan, ribuan kontainer itu tertahan karena importir belum bisa mengajukan dokumen impor sebagaimana disyaratkan Permendag No 36 Tahun 2023. Karena itu, pemerintah merevisi kembali aturan impor tujuh komoditas tersebut. Hal ini dituangkan dalam Permendag No 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Permendag No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. ”Untuk selesaikan masalah tersebut, Presiden memberikan arahan agar aturan impor itu direlaksasi sehingga permasalahan kontainer menumpuk bisa diselesaikan,” ujar Budi.

Dalam aturan sebelumnya, Permendag No 36 Tahun 2023 yang mulai diterapkan 10 Maret 2024, impor dari empat komoditas wajib menyertakan laporan surveyor (LS) dan persetujuan impor (PI). Keempat komoditas yang dimaksud ialah obat tradisional dan suplemen kesehatan; kosmetik dan perbekalan rumah tangga; tas; dan katup. Dengan aturan terbaru, impor empat komoditas ini kembali menggunakan aturan Permendag No 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yakni impor hanya perlu LS tanpa PI. Aturan terbaru juga mempermudah tata kelola impor tiga komoditas lainnya, yakni barang elektronik; alas kaki; serta pakaian jadi dan aksesori. Peraturan impor tiga komoditas ini kembali mengacu pada Permendag No 25 Tahun 2022. Artinya, tak perlu menggunakan pertimbangan teknis dari Kemenperin. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :