Pengawasan Uji KIR Harus Diperketat
Kecelakaan bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di kawasan Ciater, Subang Jawa Barat, pada Sabtu (11/5), menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah akan aturan uji KIR (uji kelaikan jalan) bus. Direktur Eksekutif Institutet Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan rata-rata penyebab dari kecelakaan bus pariwisata adalah rem blong, ban tipis, kampas rem atau kompresi yang bermasalah. Semua ini dapat dicegah bila kendaraaan bermotor seperti bus secara rutin melakukan uji kelaikan yang memang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Menurutnya kecelakaan bus pariwisata yang berisi pelajar SMK Lingga Kencana Depok di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, turut diduga akibat rem blong. Bus tersebut tercatat buatan tahun 2006, dimana sudah terjadi pergantian cat sebanyak dua kali atau terus diperbaharui agar terlihat seperti bus baru. Selain itu, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 G itu pun telah kadaluwarsa sejak Desember 2023. "Kalau kondisi bus memang belum begitu lama, tetapi kalau masalah KIR, itukan enam bulan, bus itu sudah terlambat dan bus nya sudah pergantian cat dua kali. Jadi ya memang ada upgrade lah ya dari bacth awal, mungkin sudah buruk, lalu istilahnya sudah dibangun lagi, di cat ulang jadi bagus tapi engine-nya masih yang lama," kata Deddy. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023