;

Penyelundupan Ekstasi dari Belanda Muncul Kembali

Penyelundupan Ekstasi dari Belanda Muncul Kembali

Upaya penyelundupan ekstasi dari Belanda ke Indonesia muncul kembali. Sebanyak 20.272 butir pil ekstasi seberat 10 kg dari Belanda dan Belgia diselundupkan dengan cara dikemas dalam paket yang dikirim ke beberapa daerah di Indonesia menggunakan layanan pos. Penyelundupan ini perlu menjadi kewaspadaan semua pihak mengingat regulasi penggunaan narkotika di Belanda tak seketat di dalam negeri sehingga rawan dimanfaatkan jaringan narkoba internasional. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/5) mengungkap bahwa ekstasi itu diselundupkan dalam dua paket yang masing-masing dikirim dari Belanda dan Belgia.

Paket pertama berisi 18.259 butir pil ekstasi yang dikirim dari Belgia dan dapat diungkap setelah paket itu tiba di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, pada 5 April 2024. Dalam pengirimannya, paket itu diberitahukan sebagai suku cadang khusus untuk kendaraan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan pada paket tersebut, ditemukan enam bungkus plastik bening yang berisi 18.259 butir pil ekstasi seberat 9,6 kg. Pada paket kedua, tim penyidik Polri menemukan paket itu dikirim dari Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024. Paket tersebut dibungkus seperti kado dan dideklarasikan sebagai majalah. Namun, setelah diperiksa, paket tersebut berisi 2.013 butir ekstasi seberat 1,06 kg.

Hingga 2015, penyelundupan ekstasi dari Belanda menjadi momok bagi Indonesia. Seperti pengungkapan peredaran 50.000 butir ekstasi dari Belanda hasil pengembangan kasus peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan yang dikendalikan Freddy Budiman, terpidana hukuman mati yang telah dieksekusi (Kompas, 15/4/2015). ”Modusnya sama, yaitu false declaration. Jadi, men-declare tidak dalam keadaan sebenarnya. Mereka (pengirim) menyatakan bahwa barang itu adalah spare-part (suku cadang) kendaraan, tetapi di dalamnya adalah ekstasi,” kata Arie. (Yoga)


Tags :
#Varia #Hukum
Download Aplikasi Labirin :