Gratifikasi Pengurusan Perkara Capai Rp 62,8 Miliar
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Senin (6/5) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta. Tidak hanya didakwa menerima gratifikasi pengurusan sejumlah perkara hingga Rp 62,8 miliar selama lebih kurang dua tahun, Gazalba juga didakwa melakukan pencucian uang. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Gazalba Saleh dipimpin hakim ketua Fahzal Hendri didampingi Rianto Adam Pontoh dan Sukartono. Gazalba hadir di ruang sidang didampingi penasihat hukumnya, Aldres Napitupulu. Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto, Wahyu Dwi Oktafianto, Arif Rahman Irsady, Heradian Salipi, Nur Haris Arhadi, dan Tira Agustina diketahui, dari gratifikasi sebesar Rp 68,2 miliar tersebut, sebanyak Rp 650 juta berasal dari Jawahirul Fuad. Gratifikasi sebesar itu diterima Gazalba bersama Ahmad Riyad pada Juni hingga September 2022.
”Uang sejumlah Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022, yang berhubungan dengan jabatannya (Gazalba) dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Wawan. Fuad selaku pemilik UD Logam Jaya mengalami masalah hukum terkait pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) tanpa izin pada 2017. Fuad dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jombang, Jatim. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, Jatim. Tapi, pada 6 September 2022, permohonan kasasi Fuad dikabulkan. Ia dinyatakan bebas atau dakwaan tak terbukti. Putusan bebas ditengarai terkait pemberian uang dari Fuad untuk Gazalba yang menjadi salah satu anggota majelis hakim kasasi yang menangani perkara Fuad bersama Desnayeti dan Yohanes Priyatna.
Selain gratifikasi dari Fuad, jaksa juga mendakwa Gazalba menerima uang Rp 37 miliar dari terpidana kasus pungutan liar pelabuhan, Jaffar Abdul Gaffar. Uang tersebut diterima Gazalba bersama dengan advokat Neshawaty Arsjad untuk menangani perkara peninjauan kembali Jaffar pada tahun 2020. Neshawaty memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba. Pada 28 Desember 2020, MA mengabulkan peninjauan kembali Jaffar dan membebaskannya dari semua dakwaan. Jaffar pun bebas dari hukuman 12 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan MA. Gazalba juga didakwa menerima uang 1,1 juta dollar Singapura, 181.100 dollar AS, dan Rp 9,4 miliar. Dengan tujuan menyamarkan uang hasil korupsi, Gazalba membelanjakan, membayarkan, dan menukarkannya dengan mata uang rupiah. Oleh karena itu, Gazalba juga didakwa melakukan pencucian uang bersama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada 2020-2022. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023