Pembatasan Kuota Gas Ganggu Daya Saing Industri
Pembatasan kuota Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) sebesar 60-70% dan pembatasan pemakaian gas dengan sistem kuota harian, mengganggu daya saing industri manufaktur. Ketua Umum Asosiasi Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menerangkan, kelancaran produksi industri keramik nasional terganggu akibat gangguan suplai gas dari Perusahaan gas Negara (PGN). Dia menerangkan, mulai Februari 2024, BUMN tersebut memberlakukan kuota pemakaian gas alias AGIT dengan kisaran 60-70%. Untuk mempertahankan utilisasi produksi serta komitmen penjualan Industri Keramik kepada pelanggan baik domestik maupun eksport, mereka sangat terpaksa harus membayar mahal harga gas dengan US$ 15/mmbtu. "Akibatnya daya saing industri sangat terganggu dan kita kalah bersaing di pasar regional maupun internasional," ucap Edy. Kebijakan lain yang merugikan industri adalah PGN pada saat yang bersamaan mengeluarkan pembatasan pemakaian gas dengan sistem Kuota Harian. "Kebijakan tersebut membuat industri kesulitan untuk mengatur rencana produksi bahkan terpaksa harus mulai mengurangi beberapa lini produksi," kata dia. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023