PENGELOLAAN LAPANGAN MIGAS : MENINGKATKAN FOKUS PERTAMINA
Pengambilan sebagian atau carved-out wilayah kerja minyak dan gas bumi di Aceh yang selama ini dikelola oleh PT Pertamina EP diharapkan bisa meningkatkan produksi komoditas itu, karena bisa digarap lebih fokus oleh perusahaan yang ditunjuk nantinya. Badan Pengelola Migas Aceh atau BPMA tengah menantikan proposal dari Pertamina EP ihwal pengembalian sebagian wilayah kerja minyak mereka kepada Pemerintah Provinsi Aceh. Sejumlah aset perusahaan pelat merah yang dikembalikan ke pemerintah daerah itu di antaranya Lapangan Rantau, Perlak, Kuala Simpang Barat, dan Kuala Simpang Timur. Nantinya, pengelolaan lapangan minyak dan gas bumi (migas) itu bakal dilakukan lebih lanjut oleh PHE Aceh Darussalam yang juga merupakan afi liasi dari Pertamina EP. “Mekanismenya tetap curved-out, dan selanjutnya akan dijalani selama masa sisa kontrak production sharing contract [PSC] sampai dengan 2035 oleh PHE Aceh Darussalam,” kata Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal kepada Bisnis, Senin (22/4).
Secara bersamaan, kata Faisal, lembaganya juga turut menunggu persetujuan mengenai term and condition (T&C) dari Pemerintah Provinsi terkait dengan pengajuan pengembalian sejumlah aset itu ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifi n Tasrif untuk mendapatkan penetapan. Surat yang diteken Arifin pada 26 Mei 2023 itu memberikan persetujuan untuk mengalihkan pengelolaan area tertentu dari WK Pertamina EP yang berlokasi di Aceh melalui mekanisme carved-out. Dengan begitu, Pertamina EP bisa lebih fokus untuk mengembangkan aset-aset mereka lainnya yang membentang dari Aceh hingga Papua. “Pertamina EP dapat bekerja lebih fokus, karena [blok migas di Aceh] ditangani secara khusus oleh afi liasinya, yaitu PHE Aceh Darussalam,” ujarnya. Kepala Divisi Program dan Komunikasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Hudi Suryodipuro mengatakan bahwa rencana pengembalian sebagian aset Pertamina EP ke BPMA telah memasuki tahap konsolidasi bersama dengan Pemerintah Provinsi Aceh.
Hudi menjelaskan bahwa pengembalian pengelolaan aset minyak eks Pertamina EP itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 23/2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Lewat beleid itu, kata Hudi, manajemen operasi wilayah kerja yang berada di Wilayah Aceh sepenuhnya dilakukan oleh BPMA. Sementara itu, Pri Agung Rakhmanto, Founder & Advisor ReforMiner Institute, menilai carved-out sebagai salah satu upaya yang baik untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola WK migas di Tanah Air. Otoritas hulu minyak dan gas bumi nasional selama ini fokus membenahi persoalan klasik yang menahan laju produksi dan lifting nasional. Penurunan produksi secara alamiah hingga pengerjaan rencana pengembangan yang selama ini mangkrak menjadi pekerjaan besar dan mendapat perhatian.
Upaya mempertahankan angka penurunan produksi alamiah di lapangan migas menjadi tantangan yang perlu diatasi segera oleh KKKS.
Sementara itu, Moshe Rizal, Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Migas (Aspermigas), mengusulkan agar Pertamina terlibat lebih banyak dalam proyek dengan cadangan migas besar di dalam negeri. Dengan begitu, kegiatan di wilayah kerja mendapat lebih banyak kepastian, sebagai impak dari keterlibatan BUMN.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association Marjolijn Wajong sempat mengatakan bahkan investor migas internasional relatif menilai Indonesia masih stabil, kendati tahun ini akan dilakukan beberapa kali pemungutan suara untuk pemilihan umum serentak.
Tags :
#MigasPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023