Manipulasi Kapal Angkutan Dorong Revisi UU Pelayaran
Revisi UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mendapat
dukungan dari pelaku usaha. Salah satu isu pokok dalam revisi itu adalah
penguatan asas Cabotage. Muncul indikasi, masih banyak praktik manipulasi kapal
pengangkutan niaga dalam negeri yang sebenarnya dimiliki asing. Lahirnya
prinsip asas Cabotage tertuang di dalam UU No 17/2008 Pasal 8, yakni kegiatan angkutan
laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan
menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal
berkewarganegaraan Indonesia. Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau
barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia.
Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P Lasarus mengemukakan,
perubahan UU No 17/2008 tentang Pelayaran telah diusulkan dalam program
legislasi nasional. Terdapat empat isu pokok revisi, antara lain penguatan asas
Cabotage untuk meningkatkan kinerja sektor industri pelayaran, perbankan, asuransi,
pelabuhan, ketenagakerjaan, perdagangan, logistik dan tenaga kerja. Penguatan
asas Cabotage diperlukan untuk mengatasi praktik manipulasi usaha kapal angkutan
niaga yang sebenarnya tidak dilakukan oleh pengusaha dalam negeri. Kepemilikan
kapal angkutan niaga oleh perusahaan dalam negeri ditentukan sekurang-kurangnya
51 % dan sisanya boleh dimiliki asing.
Namun, dalam praktiknya masih banyak terjadi pinjam nama
(nominee) perusahaan angkutan dalam negeri. Dengan demikian, banyak kapal
berbendera Indonesia yang sebenarnya dimiliki asing. “Praktik manipulasi ini
mau kita hapuskan dengan revisi UU Pelayaran. Penegakan asas Cabotage dalam
angkutan logistik diperlukan untuk membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pengusaha
dalam negeri dan kedaulatan negara. Selama kita mampu, buat apa dikasih kepada
pengusaha luar,” kata Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum terkait
Perubahan atas UU No 17/2008 yang digelar hibrida, di Jakarta, Rabu (3/4). (Yoga)
Postingan Terkait
Fregat, Kapal Tempur Canggih Karya Anak Bangsa
Dampak Blokade Selat Hormuz pada Logistik Laut
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023