Jerat dengan Pasal Pencucian Uang
Penyidik Kejaksaan Agung diminta menjerat tersangka kasus
dugaan korupsi di PT Timah dengan pasal pencucian uang. Dengan penerapan pasal
tersebut, penyidik bisa mengejar pihak yang meraup keuntungan paling besar
sekaligus para pihak yang menerima aliran dana korupsi, selain bisa
memaksimalkan pemulihan kerugian negara akibat korupsi. Sejauh ini, dari 16
orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik, baru Helena Lim yang
disebut pihak Kejagung akan disangkakan dengan pasal pencucian uang. Terbuka
kemungkinan pula tersangka lainnya, Harvey Moeis, disangkakan dengan pasal
serupa. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman saat
dihubungi, Selasa (2/4), berpandangan, dengan menerapkan pasal pencucian uang,
penyidik dapat lebih jauh membongkar para pihak yang diduga turut menerima
aliran uang.
Para pihak itu tidak hanya mereka yang turut serta menikmati,
tetapi juga pihak yang paling menikmati keuntungan, terutama pemilik manfaat
(beneficial owner). Selain itu, dengan diterapkan pasal pencucian uang, pemulihan
kerugian negara bisa lebih optimal. ”Dengan diterapkannya pasal pencucian uang,
kan, semakin banyak yang bisa disita. Dan, itu memaksimalkan pengembalian
kerugian negara,” ujarnya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus Kejagung Kuntadi menegaskan, dalam mendalami setiap perkara korupsi,
penyidik selalu menelisik kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang. Hal itu
disebutnya sudah menjadi prosedur tetap
dari penyidik Kejagung. Terkait dengan harta benda atau aset yang diduga
terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Timah, kata Kuntadi, penyidik masih
terus menelusurinya. Jika penyidik menemukan adanya keterkaitan, aset tersebut
akan disita penyidik.
”Terkait dengan keuntungan (yang diterima tersangka), masih
dalam proses penelusuran kami,” ujarnya. Pada Senin (1/4), penyidik Kejagung
menyita dua mobil mewah dari kediaman Harvey Moeis di apartemen The Pakubuwono,
Jakarta. Kendaraan mewah tersebut diduga hanya sebagian kecil harta yang dikumpulkan
dari kegiatan penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT
Timah Tbk tahun 2015-2022. Kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di tambang PT
Timah Tbk tahun 2015- 2022 diduga mengakibatkan negara mengalami kerugian
hingga Rp 271 triliun. Jumlah itu terdiri dari kerugian lingkungan (ekologis)
Rp 157,8 triliun, ekonomi lingkungan Rp 60,27 triliun, dan biaya pemulihan
lingkungan Rp 5,25 triliun. Selain itu, ada pula kerugian di luar kawasan hutan
sekitar Rp 47,7 triliun. (Yoga)
Postingan Terkait
KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp 2 Miliar
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023