;

Jerat dengan Pasal Pencucian Uang

Jerat dengan Pasal Pencucian Uang

Penyidik Kejaksaan Agung diminta menjerat tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah dengan pasal pencucian uang. Dengan penerapan pasal tersebut, penyidik bisa mengejar pihak yang meraup keuntungan paling besar sekaligus para pihak yang menerima aliran dana korupsi, selain bisa memaksimalkan pemulihan kerugian negara akibat korupsi. Sejauh ini, dari 16 orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik, baru Helena Lim yang disebut pihak Kejagung akan disangkakan dengan pasal pencucian uang. Terbuka kemungkinan pula tersangka lainnya, Harvey Moeis, disangkakan dengan pasal serupa. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman saat dihubungi, Selasa (2/4), berpandangan, dengan menerapkan pasal pencucian uang, penyidik dapat lebih jauh membongkar para pihak yang diduga turut menerima aliran uang.

Para pihak itu tidak hanya mereka yang turut serta menikmati, tetapi juga pihak yang paling menikmati keuntungan, terutama pemilik manfaat (beneficial owner). Selain itu, dengan diterapkan pasal pencucian uang, pemulihan kerugian negara bisa lebih optimal. ”Dengan diterapkannya pasal pencucian uang, kan, semakin banyak yang bisa disita. Dan, itu memaksimalkan pengembalian kerugian negara,” ujarnya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menegaskan, dalam mendalami setiap perkara korupsi, penyidik selalu menelisik kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang. Hal itu disebutnya sudah menjadi  prosedur tetap dari penyidik Kejagung. Terkait dengan harta benda atau aset yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Timah, kata Kuntadi, penyidik masih terus menelusurinya. Jika penyidik menemukan adanya keterkaitan, aset tersebut akan disita penyidik.

”Terkait dengan keuntungan (yang diterima tersangka), masih dalam proses penelusuran kami,” ujarnya. Pada Senin (1/4), penyidik Kejagung menyita dua mobil mewah dari kediaman Harvey Moeis di apartemen The Pakubuwono, Jakarta. Kendaraan mewah tersebut diduga hanya sebagian kecil harta yang dikumpulkan dari kegiatan penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di tambang PT Timah Tbk tahun 2015- 2022 diduga mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 271 triliun. Jumlah itu terdiri dari kerugian lingkungan (ekologis) Rp 157,8 triliun, ekonomi lingkungan Rp 60,27 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,25 triliun. Selain itu, ada pula kerugian di luar kawasan hutan sekitar Rp 47,7 triliun. (Yoga) 

Download Aplikasi Labirin :