JELANG HARI RAYA IDULFITRI : HARGA PANGAN MASUK STATUS WASPADA
Pemerintah perlu mewaspadai lonjakan harga komoditas pangan terutama minyak goreng, telur dan daging ayam menjelang periode akhir Ramadan hingga Idulfitri tahun ini. Deputi Bidang Statistika Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Pudji Ismartini menyebutkan sejumlah komoditas pangan masih mengalami kenaikan harga di pekan ketiga Ramadan. Secara nasional, terdapat 325 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan indeks perkembangan harga (IPH). Jumlah itu naik dibandingkan periode pekan terakhir Februari 2024 sebanyak 240 kabupaten/kota. Adapun 10 wilayah yang mengalami kenaikan IPH tertinggi di pekan ketiga Ramadan antara lain Bolaang Mongondow Timur Sulawesi Utara, Pesisir Selatan Sumatra Barat hingga Bitung Sulawesi Utara. Secara terperinci, 86,47% wilayah di Pulau Sumatra mengalami kenaikan IPH karena harga cabai merah, beras, dan daging sapi, sementara 88,31% wilayah Pulau Jawa mengalami kenaikan IPH akibat lonjakan harga beras, cabai rawit, dan daging ayam.
“Untuk minggu ketiga Maret 2024 ini terjadi kenaikan harga pada beberapa komoditas yaitu telur ayam, daging ayam ras, minyak goreng, bawang putih, gula pasir, bawang merah, dan daging sapi,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Senin (25/3). Pada pekan ketiga Maret 2024, harga telur sebesar Rp32.406 per kilogram (kg) telah naik 5,73% dibandingkan harga pada Februari 2024 sebesar Rp30.650 per kg. Jumlah wilayah yang mengalami kenaikan harga telur pada pekan ketiga Ramadan sebanyak 296 kabupaten/kota atau naik dibandingkan pekan sebelumnya sebanyak 287 kabupaten/kota. Selain itu, harga daging ayam ras sebesar Rp39.177 per kg telah naik 3,89% dari harga pada Februari 2024 sebesar Rp37.709 per kg. Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bambang Wisnubroto menyatakan harga minyak goreng baik curah maupun Minyakita mulai naik seiring dengan anjloknya realisasi Domestic Market Obligation (DMO). Dalam kesempatan sama, Deputi III Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Edy Priyono mengusulkan kebijakan DMO minyak goreng diubah dengan basis perhitungan volume produksi daripada berbasis volume ekspor. Menurutnya, aturan DMO minyak goreng berbasis volume ekspor akan bermasalah saat permintaan ekspor minyak sawit melemah akibat faktor eksternal. Selama ini, Kemendag memberlakukan rasio ekspor CPO dalam kebijakan DMO sebesar 1:4 sejak Mei 2023. Artinya, produsen bisa melakukan ekspor dengan volume empat kali dari volume penyaluran DMO. “Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan supaya kebijakan DMO ini dikaitkan dengan produksi,” kata Edy.
Tags :
#PanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023