INDUSTRI HULU MIGAS : SYARAT KETAT PERUBAHAN KONTRAK
Otoritas hulu minyak dan gas bumi nasional mengajukan syarat kepada Pertamina Hulu Energi jika ingin usulan perubahan skema kontrak berjalan mulus. Komitmen kerja pasti yang telah disepakati sebelumnya harus dipenuhi oleh kontraktor kontrak kerja sama.n Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebut komitmen kerja pasti sebagai syarat yang perlu diselesaikan apabila kontraktor kontrak kerja sama, seperti Pertamina Hulu Energi mengajukan usulan terkait dengan pengelolaan lapangan migas, termasuk mengubah skema kontrak dari gross split menjadi cost recovery. “Mereka ada komitmen kerja pasti, itu harus diselesaikan dulu. Kalau ada rencana berubah ke cost recovery, itu baru dimungkinkan,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, saat ditemui, Senin (18/3). Pertamina Hulu Energi memang sudah resmi mengajukan permohonan perubahan skema kontrak bagi hasil dari gross split menjadi cost recovery di empat blok migas yang dikelolanya awal tahun ini.
Keempat blok yang diajukan untuk migrasi itu adalah Blok Offshore Southeast Sumatra (OSES), Offshore North West Java (ONWJ), Attaka, dan Tuban East Java. Dorongan yang sama diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di mana otoritas energi nasional itu meminta Pertamina Hulu Energi untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi lanjutan di aset ONWJ. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan bahwa Blok ONWJ masih berpotensi menyimpan sumber daya minyak yang relatif besar. Akan tetapi, potensi tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut, seperti yang sudah terpetakan di Lapangan. Upaya tersebut, dibutuhkan pemerintah untuk mencapai target 1 juta barel minyak per hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari dalam rencana jangka panjang atau long term plan yang belakangan diproyeksi mundur dari target semula pada 2030. Pasalnya, SKK Migas telah meminta untuk memundurkan target long term plan tersebut paling lambat 3 tahun lebih molor dari target awal karena pandemi Covid-19, sehingga membuat sejumlah rencana pengembangan lapangan mesti berlarut-larut dari jadwal awal yang telah disepakati bersama dengan KKKS. Benny Lubiantara, Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah SKK Migas, juga telah meminta Pertamina Hulu Energi untuk menjelaskan kenapa baru sekarang mengajukan perpindahan skema kontrak untuk empat wilayah kerja sekaligus. Sementara itu, Founder & Advisor ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menyarankan pemerintah untuk menerima sejumlah proposal migrasi skema kontrak dari gross split menjadi cost recovery yang diajukan oleh Pertamina Hulu Energi.
Tags :
#MigasPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023