Sektor Produktif Berhak Konsumsi BBM Subsidi
BPH Migas mengungkap, usaha mikro, nelayan, petani, kapal motor tempel serta pelayanan umum masih tercantum dalam revisi Perpres No 191 Tahun 2014. Beleid ini direvisi agar penyaluran subsidi BBM lebih tepat sasaran. Nantinya dalam perpres teranyar akan memuat lebih detil konsumen yang berhak membeli Pertalite dan Solar subsidi.
Dalam mengakses BBM subsidi, kelima kelompok konsumen tersebut berbeda dengan konsumen pada umumnya. Mereka harus menunjukkan surat rekomendasi dari pemda setempat. Surat rekomendasi yang disertai kuota BBM tersebut memiliki jangka waktu 3 bulan dan bisa diperpanjang, Penerbitan surat rekomendasi ini menggunakan teknologi informasi yang diluncurkan BPH Migas.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, sektor-sektor produktif memerlukan dukungan demi meningkatkan pendapatan sehingga untuk jangka panjang, juga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. “Nelayan, petani, UMKM itu konsumen pengguna yang diatur dalam Perpres 191, ataupun revisinya,” kata Saleh di Jakarta, Selasa (12/3). (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023