Pemerintah Siapkan Skema Bagi Hasil hingga Hibah
Menparekraf Sandiaga Uno menyatakan, pemerintah menyiapkan
sejumlah skema pembiayaan konkret untuk mendukung ekonomi kreatif, termasuk
promotor musik dan penyelenggara event lainnya. Skemanya bervariasi, mulai dari
bagi hasil sampai hibah. ”Polanya bisa hibah atau dana bergulir. Bisa juga
co-investment, tidak dipinjamkan, tetapi bagi keuntungan. Bisa pula dana
pendampingan yang dikaitkan dengan dampak ekonomi yang terjadi. Saya melihat,
kreativitas ini tidak ada batasnya untuk menghadirkan pendanaan-pendanaan
inovatif,” kata Sandiaga dalam wawancara eksklusif dengan Kompas di Jakarta,
Rabu (6/3).
Soal skema mana yang ditetapkan pemerintah untuk suatu
proyek, menurut Sandiaga, bergantung pada sejumlah variabel, antara lain
karakter proyek. Untuk perhelatan konser musik, misalnya, pertimbangannya, merujuk
pada kebutuhan penyelenggara, permintaan artis, dan keperluan manajer. ”Negara
harus hadir, harus bisa mendampingi dalam konsep PPP (public-private
partnership). Dan kita harus mencapai kesepakatan yang konsepnya dunia usaha
memimpin, negara hadir memfasilitasi. Jadi, di sinilah sinergi dengan konsep
Indonesia incorporated,” katanya.
Dasar hukum fasilitas pembiayaan ekonomi kreatif dari pemerintah
ke swasta yang dimaksud Sandiaga itu adalah perpres yang mengatur Indonesia
Tourism Fund (ITF), yang sedianya diterbitkan Maret 2023. Sebagaimana pernah
disampaikan Sandiaga sebelumnya, perpres itu efektif berlaku mulai triwulan
II-2024. Sebagai dana awal, pemerintah
mengalokasikan dana Rp 2 triliun ke ITF. Pengelolanya, menurut Sandiaga, kemungkinan
akan diserahkan ke badan negara yang sudah ada. (Yoga)
Postingan Terkait
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023