BPH Migas Bentuk Sub Penyalur BBM di 3T
Badan Pengatur Hilir Migas dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkap sub penyalur memudahkan masyarakat di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) mendapatkan Solar subsidi dan Pertalite dengan harga sama dengan di kota besar. Revisi peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 diperlukan guna membentuk sub penyalur tersebut. "Pada saat suatu daerah tidak bisa dibangun penyalur adalah salah satu alternatif solusi untuk memudahkan masyarakat mendapat BBM subsidi dan BBM kompensasi," kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati. Erika menegaskan, sub penyalur bukan kegiatan usaha hilir migas. Sub penyalur merupakan perwakilan kelompok pada kecamatan yang tidak terdapat penyalur BBM. Sub penyalur mendistribusikan khusus kepada anggota dengan kriteria yang ditetapkan oeh BPH Migas. "Sub penyalur bukan untuk mencari keuntungan. Mekanisme penyaluran tertutup, tidak terdapat jual beli, serta ongkos angkutnya ditetapkan Bupati," tegasnya. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023