;

BPH Migas Bentuk Sub Penyalur BBM di 3T

Lingkungan Hidup Yuniati Turjandini 27 Feb 2024 Investor Daily
BPH Migas Bentuk Sub Penyalur BBM di 3T

Badan Pengatur Hilir Migas dan Gas Bumi (BPH Migas)  mengungkap sub penyalur memudahkan masyarakat di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) mendapatkan Solar subsidi dan Pertalite dengan harga sama dengan di kota besar. Revisi peraturan  BPH Migas Nomor  6 Tahun  2015 diperlukan  guna membentuk sub  penyalur tersebut. "Pada saat suatu daerah tidak bisa dibangun penyalur adalah salah satu alternatif  solusi untuk memudahkan masyarakat mendapat BBM subsidi dan BBM kompensasi," kata Kepala BPH Migas  Erika Retnowati. Erika menegaskan, sub penyalur bukan kegiatan usaha hilir migas. Sub penyalur merupakan perwakilan kelompok pada  kecamatan yang tidak terdapat penyalur BBM. Sub penyalur  mendistribusikan khusus kepada anggota dengan kriteria yang ditetapkan oeh BPH Migas. "Sub penyalur bukan untuk mencari keuntungan. Mekanisme penyaluran tertutup, tidak terdapat jual beli, serta ongkos  angkutnya ditetapkan Bupati," tegasnya. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :