Kemenperin Ancam Cabut Izin Operasi Perusahaan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menetapkan delapan sektor usaha sebagai pengecualian untuk tetap beroperasi. Menteri Perindustrian (Menperin) , Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam konfrensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis (16/4) meminta industri yang masih beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat sesuai Surat Edaran Nomor 4 Kemenperin. Jika tidak, pihaknya tidak ragu akan mencabut izin Operasi.
Agus menerangkan, mengacu Peraturan Menkes Nomor 9 tahun 2020 lampiran 3A disebutkan, industri-industri yang produk-produknya esensial dikecualikan dari PSBB. Artinya, bisa melakukan kegiatan proses produksi tanpa izin dari siapapun. Kemudian, pada lampiran 3B, industri lainnya bisa melakukan proses produksi dengan izin Menperin. Untuk itu, lanjut Menperin, pihaknya segera membangun satu sistem yang disebut dengan Izin Operasi Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang ada di dalam Sistem Industri Nasional (Siinas). Semua industry yang berniat tetap melakukan kegiatan perlu mendapatkan izin dari Menperin yang dilakukan melalui proses online melalui. Menperin juga menjamin izin itu keluar kurang dari satu jam.
Tags :
#Industri lainnyaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023