Hak Penerbit Baru Awal
Keputusan pemerintah untuk membuat aturan soal hak penerbit (publisher
rights) hanyalah sebuah awal. Langkah lain masih diperlukan industri media. Berbagai
organisasi dan asosiasi penerbitan pers menyambut baik penerbitan Perpres No 32
Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung
Jurnalisme Berkualitas. Meski demikian, mereka masih mempelajari lebih lanjut payung
hukum ini untuk mengetahui dampak dari implementasinya di lapangan. Penerbitan
Perpres No 32 Tahun 2024 atau perpres hak cipta penerbit ini diumumkan Presiden
Jokowi saat puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024, Selasa (20/2).
Keberadaan perpres yang berisi regulasi yang mengatur kerja
sama perusahaan pers dengan platform digital tersebut diharapkan dapat
mendukung jurnalisme berkualitas di Tanah Air serta memastikan keberlanjutan industri
media nasional (Kompas.id, 21/2). Industri media di dalam negeri bisa sedikit
bernapas lega karena aturan hak penerbit akhirnya resmi diberlakukan. Ada
platform yang sudah bekerja sama dengan penerbit dan mereka telah memberikan
kontribusi bagi pendapatan media. Di sini, kita perlu memastikan bahwa
pendapatan media dari platform memenuhi rasa keadilan. Besaran lalu lintas
pencarian informasi di platform dan kualitas informasi yang disajikan perlu
mendapat penghargaan yang pantas.
Akan tetapi, kesepakatan di atas hanya menyelesaikan sebagian
masalah media. Masalah yang lebih besar adalah upaya penyelamatan media itu
sendiri. Industri media tengah berada dalam situasi hidup dan mati dari sisi
finansial. Untuk itu masalah bisnis media merupakan masalah pokok yang harus
dikedepankan setelah masalah hak penerbit selesai. Masa depan jurnalisme sangat
bergantung pada penyelamatan industri media. Media sendiri tengah berjuang
untuk menyelamatkan bisnisnya. Berbagai inovasi terus dilakukan, tetapi terasa
sangat berat. Teknologi baru diadopsi untuk menghadirkan layanan yang sesuai
dengan keinginan audiens. Sementara pemutusan hubungan kerja di industri media
terus terjadi. Langkah penyelamatan media masih diperlukan (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023