;

Potensi Penyimpanan Karbon RI Mencapai 577 Gigaton

Lingkungan Hidup Yoga 21 Feb 2024 Kompas
Potensi Penyimpanan Karbon RI Mencapai 577 Gigaton

Penghitungan yang dilakukan Kementerian ESDM menunjukkan potensi penyimpanan karbon di Indonesia total sebesar 577 gigaton. Potensi penyimpanan terbesar terletak di laut lepas utara Jatim. Terbitnya Perpres tentang penangkapan dan penyimpanan karbon atau CCS diharapkan membuat teknologi itu benar-benar bisa diterapkan di Indonesia. Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, dalam sosialisasi Perpres No 14 Tahun 2024 tentang CCS, di Jakarta, Selasa (20/2) memaparkan bahwa dari hasil penghitungan dengan standar keteknikan industri migas diketahui potensi kapasitas penyimpanan karbon dengan metode saline aquifer (reservoir air bersalinitas tinggi) sebesar 572,77 gigaton dan metode depleted oil and gas reservoir (reservoir migas yang telah mengalami penurunan produksi) sebesar 4,85 gigaton, yang didapat dari penghitungan 20 cekungan (basin) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, yang statusnya sudah berproduksi.

Kapasitas terbesar ada di cekungan North East Java yang terletak di laut lepas utara Jatim. Cekungan diperkirakan mampu menyimpan karbon sebesar 100,83 gigaton dengan metode saline aquifer dan 0,151 gigaton dengan metode depleted reservoir. CCS ialah teknologi penangkapan dan penyimpanan Emisi karbon sehingga tidak terlepas ke atmosfer. Karbon yang dihasilkan, baik dari industri migas maupun nonmigas, ditangkap lalu disuntikkan ke perut bumi. Pada industri migas, karbon dioksida yang ditangkap dimanfaatkan untuk memberi penambahan (incremental) produksi minyak ataupun gas bumi. Dengan demikian, teknologi tersebut disebut carbon capture, utilization and storage (CCUS). Tutuka menuturkan, angka tersebut masih berupa estimasi.

”Industri atau kita baru akan tahu berapa kapasitas persis penyimpanannya setelah menginjeksikan (karbon dioksida). Sekarang, kan, belum injeksi. Jadi, angka tersebut masih level paling dasar,” katanya. Perpres No 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang diundangkan 30 Januari 2024. melengkapi Permen ESDM No 2/2023 tentang Penyelenggaraan CCS dan CCUS pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Salah satu hal yang tertuang dalam Perpres No 14/2024 adalah praktik CCS lintas batas (cross border). Artinya, karbon dioksida yang dihasilkan industri di negara lain dapat diangkut untuk kemudian diinjeksikan ke depleted reservoir/saline aquifer di Indonesia, porsi untuk CCS cross border 30 % dari total kapasitas, sisanya 70 %, untuk domestik. Terkait nilai ekonomi praktik CCS, Tutuka mengemukakan bahwa saat ini masih terlalu awal untuk menghitung nilai ekonomi yang didapat dari penerapan teknologi itu. Menurut dia, yang menjadi prioritas saat ini ialah yang utama bisa jalan lebih dulu. (Yoga) 

Download Aplikasi Labirin :