Potensi Penyimpanan Karbon RI Mencapai 577 Gigaton
Penghitungan yang dilakukan Kementerian ESDM menunjukkan potensi
penyimpanan karbon di Indonesia total sebesar 577 gigaton. Potensi penyimpanan terbesar
terletak di laut lepas utara Jatim. Terbitnya Perpres tentang penangkapan dan
penyimpanan karbon atau CCS diharapkan membuat teknologi itu benar-benar bisa
diterapkan di Indonesia. Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM
Tutuka Ariadji, dalam sosialisasi Perpres No 14 Tahun 2024 tentang CCS, di Jakarta,
Selasa (20/2) memaparkan bahwa dari hasil penghitungan dengan standar keteknikan
industri migas diketahui potensi kapasitas penyimpanan karbon dengan metode
saline aquifer (reservoir air bersalinitas tinggi) sebesar 572,77 gigaton dan
metode depleted oil and gas reservoir (reservoir migas yang telah mengalami
penurunan produksi) sebesar 4,85 gigaton, yang didapat dari penghitungan 20
cekungan (basin) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, yang statusnya
sudah berproduksi.
Kapasitas terbesar ada di cekungan North East Java yang terletak
di laut lepas utara Jatim. Cekungan diperkirakan mampu menyimpan karbon sebesar
100,83 gigaton dengan metode saline aquifer dan 0,151 gigaton dengan metode
depleted reservoir. CCS ialah teknologi penangkapan dan penyimpanan Emisi
karbon sehingga tidak terlepas ke atmosfer. Karbon yang dihasilkan, baik dari
industri migas maupun nonmigas, ditangkap lalu disuntikkan ke perut bumi. Pada
industri migas, karbon dioksida yang ditangkap dimanfaatkan untuk memberi
penambahan (incremental) produksi minyak ataupun gas bumi. Dengan demikian,
teknologi tersebut disebut carbon capture, utilization and storage (CCUS). Tutuka
menuturkan, angka tersebut masih berupa estimasi.
”Industri atau kita baru akan tahu berapa kapasitas persis penyimpanannya
setelah menginjeksikan (karbon dioksida). Sekarang, kan, belum injeksi. Jadi,
angka tersebut masih level paling dasar,” katanya. Perpres No 14/2024 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang diundangkan 30
Januari 2024. melengkapi Permen ESDM No 2/2023 tentang Penyelenggaraan CCS dan
CCUS pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Salah satu hal yang tertuang dalam Perpres
No 14/2024 adalah praktik CCS lintas batas (cross border). Artinya, karbon
dioksida yang dihasilkan industri di negara lain dapat diangkut untuk kemudian
diinjeksikan ke depleted reservoir/saline aquifer di Indonesia, porsi untuk CCS
cross border 30 % dari total kapasitas, sisanya 70 %, untuk domestik. Terkait nilai
ekonomi praktik CCS, Tutuka mengemukakan bahwa saat ini masih terlalu awal
untuk menghitung nilai ekonomi yang didapat dari penerapan teknologi itu.
Menurut dia, yang menjadi prioritas saat ini ialah yang utama bisa jalan lebih
dulu. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023