Mencari Penuntas Janji Reforma Agraria
Janji politik terkait reforma agraria melalui penyelesaian konflik dan redistribusi tanah kepada rakyat, khususnya petani, nelayan, dan masyarakat miskin perdesaan/perkotaan, dinilai belum terwujud. Kendati tersusun rapi pada visi, misi, dan program kerja pemerintah, capaiannya belum sesuai harapan. Ditengah transisi kepemimpinan, sejumlah kalangan menginginkan sosok presiden dan wakil presiden yang mampu menuntaskan persoalan dan menunaikan janji itu.
Mereka juga berharap pemerintah meluruskan dan mengoreksi paradigma, kebijakan, dan praktik reforma agraria selama ini. Harapan itu disuarakan oleh petani, penggarap lahan, dan masyarakat yang turun-temurun tinggal di lahan-lahan yang diidentifikasi sebagai obyek reforma agraria. Kompas menemui mereka di sejumlah daerah dalam rangkaian liputan terkait reforma agraria selama kurun 6-15 Januari 2024.
Mereka, antara lain, adalah warga yang tinggal dan menggarap lahan di kawasan Register 1 Way Pisang, Lampung Selatan, Lampung; Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulsel; tanah sedimentasi di Segara Anakan, Cilacap, Jateng; Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut; serta sejumlah desa di kaki Gunung Cikuray, Garut, Jabar. Harapan senada disampaikan masyarakat di Sumber Klampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali; Siria-Ria, Kecamatan Pollung, Humbang Hasundutan, Sumut; Siantar Martoba dan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Sumut; Loh Liang Pulau Komodo, Manggarai Barat, NTT; serta Batulawang, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jabar. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyebut, sepanjang 2014-2023, realisasi legalisasi aset mencapai 110,5 juta bidang tanah.
Redistribusi tanah di kawasan hutan terealisasi 379.621,85 ha atau 9,26 % dari target 4,1 juta ha. Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, Rabu (24/1) menilai, capaian reforma agraria itu baru sebatas legalisasi aset atau sertifikasi. Reforma agraria itu nyaris tak menyentuh redistribusi tanah melalui penyelesaian konflik-konflik agraria. Padahal, KPA telah merekomendasikan 851 lokasi prioritas reforma agraria (LPRA) di lahan seluas total 1,68 juta ha untuk diselesaikan konfliknya.
Sembilan tahun pemerintahan Presiden Jokowi, baru 21 LPRA yang telah dirampungkan persoalannya dan diurus redistribusi tanahnya, serta 2 LPRA yang tengah dipersiapkan redistribusinya. Di samping itu, koreksi atas ketimpangan kepemilikan tanah juga tidak ada, ditunjukkan dengan bertambahnya petani gurem atau petani dengan lahan di bawah 0,5 ha satu dekade terakhir. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023