KONFLIK LAHAN DI MAIWA RAMPAS KEHIDUPAN WARGA
Konflik lahan di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulsel,
telah berlangsung dua dekade. Warga berusaha mempertahankan ruang hidup dan penghidupannya,
sementara di sisi lain ada klaim pengelolaan dari BUMN. Kelindan persoalan menjadi
runyam karena perubahan sikap pemda setempat. Ketidakpastian akan ruang hidup
dan penghidupan itu dialami Ruding (80) warga Desa Batu Mila, Kecamatan Maiwa,
Kabupaten Enrekang, yang separuh hidupnya selalu berhadapan dengan konflik dan
ancaman bencana. ”Saya kembali ke Enrekang tahun 1999, karena program Bupati Enrekang
untuk warga tak mampu menggarap lahan yang ditelantarkan PTPN (PT Perkebunan Nusantara)
di Maiwa dan saya ikut. Ternyata di sini pun berkonflik,” katanya saat ditemui di
Desa Batu Mila, Selasa (9/1). Dia tak bisa melupakan peristiwa tahun 2022 ketika
buldoser PTPN XIV dibantu pasukan Brimob meratakan kebunnya. Seluruh kebun yang
ditanami durian, rambutan, merica, pala, hingga kakao rata dengan tanah. Tahir
(50) ingat betul ketika buldoser datang. Ia sedang memanen lada di kebun. Hari yang
seharusnya menjadi saat gembira, berubah menjadi duka.
”Sekarang saya tanam jagung. Itu pun di sekitar kampung saja dan
tak banyak. Ada juga padi ladang. Untuk keperluan makan saja. Selebihnya saya
jadi buruh tani,” kata bapak empat anak ini. Sebagai buruh tani, Tahir kerap
bekerja menanam jagung dengan upah Rp 50.000 untuk setiap kg benih yang ditanam.
Sekali musim tanam, hanya 3 kg yang ditanam karena banyak warga lain yang jadi buruh.
Panggilan kerja menanam jagungpun hanya sekali dalam empat bulan. Ibrahim (50)
dan banyak peternak lain di desa itu harus menyaksikan ternak sapi mereka mati.
”Setelah kebun diratakan, rumput-rumput disiram racun. Sapi saya banyak yang
mati dengan mulut berbusa. Ada yang kakinya ditebas dan tubuhnya dilukai. Entah
oleh siapa,” katanya. Ruding, Tahir, dan Ibrahim hanya tiga dari ratusan
keluarga yang menghadapi konflik lahan dengan PTPN XIV. Hidup mereka kini
diliputi rasa khawatir. Setiap saat waswas jika buldoser akan datang.
”Kebun sudah habis, tinggal rumah yang belum diratakan. Kalau
harus keluar, kami mau ke mana dan bekerja apa?” kata Efendi (60), penyadap
nira dan pembuat gula aren di wilayah itu. Konflik antara warga dan PTPN XIV
sebenarnya sudah berlangsung lama. Namun, menjadi ramai sejak dua tahun lalu. Konflik
bermula saat lahan seluas 5.230 hektar masuk dalam kawasan HGU Bina Multi
Ternak (BMT). Lahan itu terhampar di tiga kabupaten di Sulsel, yakni Enrekang,
Pinrang, dan Sidrap. Namun, sebagian besar lahan berada di Enrekang yang meliputi
dua kecamatan, yaitu Maiwa dan Cendana. Saat ini, lahan bekas HGU PT BMT itu
tinggal 3.265 hektar setelah sebagian di antaranya dijadikan kebun raya dan
bumi perkemahan. Pada tahun 1996, kepemilikan lahan berganti dan HGU atas lahan
itu berpindah ke PTPN XIV.
Setelah satu dekade vakum, pada 2016, PTPN kembali masuk dan
memulai aktivitas penanaman sawit. Zulfikar menambahkan, bupati saat itu,
Muslimin Bando, pernah mengeluarkan larangan karena HGU PTPN sudah habis dan belum
diperpanjang. ”Awalnya tak ada tindakan penggusuran. Namun, pascapandemi
Covid-19, pihak PTPN mulai mengusir warga. Puncaknya saat mereka meratakan
kebun warga,” kata Zul- fikar. Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga berakhir
dengan sejumlah petani luka tertembak. Beberapa di antaranya ditangkap.
Penggusuran oleh PTPN dengan dalih land cleaning dilakukan setelah bupati yang
semula menolak berubah sikap dan mengeluarkan surat rekomendasi untuk mengurus perpanjangan
HGU pada 2020. ”Rekomendasi ini menjadi dasar PTPN menggusur warga. Padahal,
sebenarnya kegiatan mereka pun ilegal karena melakukan aktivitas penanaman di
lahan yang HGU-nya sudah habis sejak 2003. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023