;

KONFLIK LAHAN DI MAIWA RAMPAS KEHIDUPAN WARGA

KONFLIK LAHAN DI MAIWA
RAMPAS KEHIDUPAN WARGA

Konflik lahan di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulsel, telah berlangsung dua dekade. Warga berusaha mempertahankan ruang hidup dan penghidupannya, sementara di sisi lain ada klaim pengelolaan dari BUMN. Kelindan persoalan menjadi runyam karena perubahan sikap pemda setempat. Ketidakpastian akan ruang hidup dan penghidupan itu dialami Ruding (80) warga Desa Batu Mila, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, yang separuh hidupnya selalu berhadapan dengan konflik dan ancaman bencana. ”Saya kembali ke Enrekang tahun 1999, karena program Bupati Enrekang untuk warga tak mampu menggarap lahan yang ditelantarkan PTPN (PT Perkebunan Nusantara) di Maiwa dan saya ikut. Ternyata di sini pun berkonflik,” katanya saat ditemui di Desa Batu Mila, Selasa (9/1). Dia tak bisa melupakan peristiwa tahun 2022 ketika buldoser PTPN XIV dibantu pasukan Brimob meratakan kebunnya. Seluruh kebun yang ditanami durian, rambutan, merica, pala, hingga kakao rata dengan tanah. Tahir (50) ingat betul ketika buldoser datang. Ia sedang memanen lada di kebun. Hari yang seharusnya menjadi saat gembira, berubah menjadi duka.

”Sekarang saya tanam jagung. Itu pun di sekitar kampung saja dan tak banyak. Ada juga padi ladang. Untuk keperluan makan saja. Selebihnya saya jadi buruh tani,” kata bapak empat anak ini. Sebagai buruh tani, Tahir kerap bekerja menanam jagung dengan upah Rp 50.000 untuk setiap kg benih yang ditanam. Sekali musim tanam, hanya 3 kg yang ditanam karena banyak warga lain yang jadi buruh. Panggilan kerja menanam jagungpun hanya sekali dalam empat bulan. Ibrahim (50) dan banyak peternak lain di desa itu harus menyaksikan ternak sapi mereka mati. ”Setelah kebun diratakan, rumput-rumput disiram racun. Sapi saya banyak yang mati dengan mulut berbusa. Ada yang kakinya ditebas dan tubuhnya dilukai. Entah oleh siapa,” katanya. Ruding, Tahir, dan Ibrahim hanya tiga dari ratusan keluarga yang menghadapi konflik lahan dengan PTPN XIV. Hidup mereka kini diliputi rasa khawatir. Setiap saat waswas jika buldoser akan datang.

”Kebun sudah habis, tinggal rumah yang belum diratakan. Kalau harus keluar, kami mau ke mana dan bekerja apa?” kata Efendi (60), penyadap nira dan pembuat gula aren di wilayah itu. Konflik antara warga dan PTPN XIV sebenarnya sudah berlangsung lama. Namun, menjadi ramai sejak dua tahun lalu. Konflik bermula saat lahan seluas 5.230 hektar masuk dalam kawasan HGU Bina Multi Ternak (BMT). Lahan itu terhampar di tiga kabupaten di Sulsel, yakni Enrekang, Pinrang, dan Sidrap. Namun, sebagian besar lahan berada di Enrekang yang meliputi dua kecamatan, yaitu Maiwa dan Cendana. Saat ini, lahan bekas HGU PT BMT itu tinggal 3.265 hektar setelah sebagian di antaranya dijadikan kebun raya dan bumi perkemahan. Pada tahun 1996, kepemilikan lahan berganti dan HGU atas lahan itu berpindah ke PTPN XIV.

Setelah satu dekade vakum, pada 2016, PTPN kembali masuk dan memulai aktivitas penanaman sawit. Zulfikar menambahkan, bupati saat itu, Muslimin Bando, pernah mengeluarkan larangan karena HGU PTPN sudah habis dan belum diperpanjang. ”Awalnya tak ada tindakan penggusuran. Namun, pascapandemi Covid-19, pihak PTPN mulai mengusir warga. Puncaknya saat mereka meratakan kebun warga,” kata Zul- fikar. Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga berakhir dengan sejumlah petani luka tertembak. Beberapa di antaranya ditangkap. Penggusuran oleh PTPN dengan dalih land cleaning dilakukan setelah bupati yang semula menolak berubah sikap dan mengeluarkan surat rekomendasi untuk mengurus perpanjangan HGU pada 2020. ”Rekomendasi ini menjadi dasar PTPN menggusur warga. Padahal, sebenarnya kegiatan mereka pun ilegal karena melakukan aktivitas penanaman di lahan yang HGU-nya sudah habis sejak 2003. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :