;

PERJUANGAN PETANI CILACAP UNTUK SAWAH SEDIMENTASI SEGARA ANAKAN

Ekonomi Yoga 17 Jan 2024 Kompas
PERJUANGAN PETANI CILACAP
UNTUK SAWAH SEDIMENTASI SEGARA ANAKAN

Puluhan tahun menggarap dan menggantungkan hidup pada timbulan tanah sedimentasi Segara Anakan, ribuan petani di Cilacap, Jateng, mengharapkan pengakuan atas kepemilikan tanah lewat sertifikat hak milik. Mereka menghadapi sengketa hak tanah seluas 13.000 hektar yang melibatkan 25.000 kepala keluarga.  Wilayah itu dulunya berupa perairan Segara Anakan, sedimentasi mengakibatkan tanah timbul berawa-rawa. ”Tanah ini sudah dikelola sejak tahun 1980-an sampai sekarang,” kata Ketua Presidium Serikat Tani Mandiri (STaM) Cilacap Petrus Sugeng di Cilacap, Selasa (9/1). Mulanya tanah itu merupakan sedimentasi di sekitar Segara Anakan. Luasnya 10.000 hektar. Sesuai aturan, tanah sedimentasi adalah tanah yang dikuasai negara. Hak kepemilikan bisa diberikan kepada warga Indonesia yang telah mengelolanya selama 20 tahun berturut-turut.

Sugeng mengatakan, petani bersama STaM dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) memperjuangkan pengakuan kepemilikan tanah sejak lama, tetapi hingga kini belum terwujud. Harapan warga adalah SHM atas nama setiap penggarap atau warga. Sejumlah petani yang menggarap tanah sedimentasi dari beberapa wilayah, seperti Desa Bulupayung dan Rawaapu, Kecamatan Patimuan, serta Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, menuturkan hal serupa. Junarto (48), petani dari Desa Bulupayung, mengisahkan, kakek dan ayahnya sudah menggarap tanah yang semula berupa rawa sejak 1985. Mereka membersihkan semak belukar dan menjadikannya sawah dengan luas 600 ubin atau sekitar 8.400 meter persegi. ”Ini dulu rawa-rawa dan semak belukar. Ada banyak rumput rawa yang kami menyebutnya prepetan. Tanah timbul akibat sedimentasi bawaan dari Sungai Cibeureum yang bermuara di Segara Anakan. Hulunya ada di Majenang, Cipari, Sidareja, Kawunganten,” kata Junarto.

Junarto mengatakan, ”Kami takut setelah membangun jalan usaha tani dan menggarap lahan yang sudah produktif, ada investor datang, terus diberi HGU, kami mau ke mana. Kami merasa belum tenang meskipun lahan sudah kami garap,” katanya. Dari 600 ubin, sekali panen, Junarto bisa memanen 6 ton gabah kering panen.  Supaya masyarakat bisa mendapatkan SHM atas tanah itu, pemerintah diharapkan mencabut UU Cipta Kerja kembali ke UU Pokok Agraria. KPA sudah merekomendasikan, pemerintah melalui KLHK perlu menerbitkan keputusan perihal penetapan batas kawasan hutan agar desa yang berkonflik dengan kawasan hutan dapat diredistribusikan. Selain itu, rekomendasi kedua adalah Menteri ATR/BPN menerbitkan keputusan pengakuan hak atas tanah hasil pelaksanaan reforma agraria melalui sertifikat. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :