PERJUANGAN PETANI CILACAP UNTUK SAWAH SEDIMENTASI SEGARA ANAKAN
Puluhan tahun menggarap dan menggantungkan hidup pada
timbulan tanah sedimentasi Segara Anakan, ribuan petani di Cilacap, Jateng, mengharapkan
pengakuan atas kepemilikan tanah lewat sertifikat hak milik. Mereka menghadapi
sengketa hak tanah seluas 13.000 hektar yang melibatkan 25.000 kepala keluarga.
Wilayah itu dulunya berupa perairan
Segara Anakan, sedimentasi mengakibatkan tanah timbul berawa-rawa. ”Tanah ini
sudah dikelola sejak tahun 1980-an sampai sekarang,” kata Ketua Presidium Serikat
Tani Mandiri (STaM) Cilacap Petrus Sugeng di Cilacap, Selasa (9/1). Mulanya
tanah itu merupakan sedimentasi di sekitar Segara Anakan. Luasnya 10.000
hektar. Sesuai aturan, tanah sedimentasi adalah tanah yang dikuasai negara. Hak
kepemilikan bisa diberikan kepada warga Indonesia yang telah mengelolanya
selama 20 tahun berturut-turut.
Sugeng mengatakan, petani bersama STaM dan Konsorsium
Pembaruan Agraria (KPA) memperjuangkan pengakuan kepemilikan tanah sejak lama,
tetapi hingga kini belum terwujud. Harapan warga adalah SHM atas nama setiap penggarap
atau warga. Sejumlah petani yang menggarap tanah sedimentasi dari beberapa
wilayah, seperti Desa Bulupayung dan Rawaapu, Kecamatan Patimuan, serta Desa
Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, menuturkan hal serupa. Junarto
(48), petani dari Desa Bulupayung, mengisahkan, kakek dan ayahnya sudah menggarap
tanah yang semula berupa rawa sejak 1985. Mereka membersihkan semak belukar dan
menjadikannya sawah dengan luas 600 ubin atau sekitar 8.400 meter persegi. ”Ini
dulu rawa-rawa dan semak belukar. Ada banyak rumput rawa yang kami menyebutnya
prepetan. Tanah timbul akibat sedimentasi bawaan dari Sungai Cibeureum yang bermuara
di Segara Anakan. Hulunya ada di Majenang, Cipari, Sidareja, Kawunganten,” kata
Junarto.
Junarto mengatakan, ”Kami takut setelah membangun jalan usaha
tani dan menggarap lahan yang sudah produktif, ada investor datang, terus
diberi HGU, kami mau ke mana. Kami merasa belum tenang meskipun lahan sudah kami
garap,” katanya. Dari 600 ubin, sekali panen, Junarto bisa memanen 6 ton gabah
kering panen. Supaya masyarakat bisa mendapatkan
SHM atas tanah itu, pemerintah diharapkan mencabut UU Cipta Kerja kembali ke UU
Pokok Agraria. KPA sudah merekomendasikan, pemerintah melalui KLHK perlu
menerbitkan keputusan perihal penetapan batas kawasan hutan agar desa yang berkonflik
dengan kawasan hutan dapat diredistribusikan. Selain itu, rekomendasi kedua
adalah Menteri ATR/BPN menerbitkan keputusan pengakuan hak atas tanah hasil
pelaksanaan reforma agraria melalui sertifikat. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023