;

Perjuangan Menahun Menagih Hak Tanah Garapan

Perjuangan Menahun
Menagih Hak Tanah Garapan

Setiap pergantian kepala daerah dan presiden, Gede Sutape (71), petani Kampung Bukit Sari, Desa Sumber Klampok, Kabupaten Buleleng, Bali, selalu gundah. Petani eks transmigran Timor Timur itu takut kehilangan lahan garapan seluas 0,5 hektar yang menjadi sumber hidup keluarganya. Lahan itu belum resmi jadi miliknya kendati sudah dia garap sejak 24 tahun lalu. Lahan itu ia tanami jagung, cabai, rumput gajah, dan kacang-kacangan. Sutape mengaku, hasil panen dari lahan itu satu-satunya sumber penghasilan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. ”Jika lahan ini diambil karena ada perubahan kebijakan, saya sekeluarga hidup dari apa?” kata bapak enam anak dan kakek empat cucu itu di sela rehat menanam cabai, Selasa (9/1). Nengah Kisid (60) dihantui kekhawatiran serupa. Bercocok tanam di lahan yang belum jadi hak milik membuat hidupnya tidak tenang. Pemanfaatan lahan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) itu sewaktu-waktu bisa dialihkan dari rakyat untuk keperluan lain. Jika itu terjadi, masa depan anak cucu bisa terkatung-katung.

”Untuk itu, kami meminta agar pemerintah menerbitkan sertifikat lahan garapan itu atas nama warga eks transmigran Timor Timur. Lahan itu penting bagi hidup kami saat ini hingga anak cucu nanti,” ucap Nengah. Sutape dan Nengah merupakan bagian dari 107 keluarga transmigran Bali yang ditempatkan di Timor Timur. Pascareferendum atau lepasnya Timor Timur dari Indonesia pada 1999, Pemerintah Indonesia meminta mereka kembali ke Bali. Lantaran sudah tak punya tanah keluarga, eks transmigran itu ditempatkan di tempat transit Kantor Transmigrasi, Kabupaten Buleleng. September 2000, mereka dipindahkan ke kawasan HPT yang saat ini dikelola KLHK. Di lokasi yang berbatasan dengan Taman Nasional Bali Barat itu, setiap keluarga mendapatkan tanah seluas 54 are atau 0,54 hektar (ha), sebanyak 0,04 ha di antaranya untuk permukiman dan 0,5 ha untuk pertanian.

Per 4 November 2021, KLHK menetapkan Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan untuk Provinsi Bali. Dalam peta itu, kawasan eks transmigran Timor Timur ditetapkan 157,5 ha, terdiri dari 54 ha untuk permukiman dan fasilitas sosial dan umum serta sekitar 104 ha untuk lahan pertanian. Lalu pada 30 Desember 2022, KLHK melepas 7,98 ha kawasan HPT untuk sumber tanah obyek reforma agrarian masyarakat eks transmigran Timor Timur. Namun, pelepasan itu baru mencakup permukiman dan pekarangan, tak termasuk lahan garapan. Saat ini, masyarakat eks transmigran Timor Timur didampingi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) meminta pemerintah melepas tanah sisanya yang seluas 149,52 ha, mengingat tanah tersebut, terutama lahan pertanian, merupakan sumber utama penghasilan masyarakat eks transmigran Timor Timur. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :