Perjuangan Menahun Menagih Hak Tanah Garapan
Setiap pergantian kepala daerah dan presiden, Gede Sutape
(71), petani Kampung Bukit Sari, Desa Sumber Klampok, Kabupaten Buleleng, Bali,
selalu gundah. Petani eks transmigran Timor Timur itu takut kehilangan lahan
garapan seluas 0,5 hektar yang menjadi sumber hidup keluarganya. Lahan itu
belum resmi jadi miliknya kendati sudah dia garap sejak 24 tahun lalu. Lahan
itu ia tanami jagung, cabai, rumput gajah, dan kacang-kacangan. Sutape mengaku,
hasil panen dari lahan itu satu-satunya sumber penghasilan untuk mencukupi
kebutuhan sehari-hari. ”Jika lahan ini diambil karena ada perubahan kebijakan,
saya sekeluarga hidup dari apa?” kata bapak enam anak dan kakek empat cucu itu
di sela rehat menanam cabai, Selasa (9/1). Nengah Kisid (60) dihantui
kekhawatiran serupa. Bercocok tanam di lahan yang belum jadi hak milik membuat
hidupnya tidak tenang. Pemanfaatan lahan di kawasan hutan produksi terbatas
(HPT) itu sewaktu-waktu bisa dialihkan dari rakyat untuk keperluan lain. Jika
itu terjadi, masa depan anak cucu bisa terkatung-katung.
”Untuk itu, kami meminta agar pemerintah menerbitkan
sertifikat lahan garapan itu atas nama warga eks transmigran Timor Timur. Lahan
itu penting bagi hidup kami saat ini hingga anak cucu nanti,” ucap Nengah.
Sutape dan Nengah merupakan bagian dari 107 keluarga transmigran Bali yang ditempatkan
di Timor Timur. Pascareferendum atau lepasnya Timor Timur dari Indonesia pada
1999, Pemerintah Indonesia meminta mereka kembali ke Bali. Lantaran sudah tak
punya tanah keluarga, eks transmigran itu ditempatkan di tempat transit Kantor
Transmigrasi, Kabupaten Buleleng. September 2000, mereka dipindahkan ke kawasan
HPT yang saat ini dikelola KLHK. Di lokasi yang berbatasan dengan Taman
Nasional Bali Barat itu, setiap keluarga mendapatkan tanah seluas 54 are atau 0,54
hektar (ha), sebanyak 0,04 ha di antaranya untuk permukiman dan 0,5 ha untuk
pertanian.
Per 4 November 2021, KLHK menetapkan Peta Indikatif
Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan untuk Provinsi
Bali. Dalam peta itu, kawasan eks transmigran Timor Timur ditetapkan 157,5 ha,
terdiri dari 54 ha untuk permukiman dan fasilitas sosial dan umum serta sekitar
104 ha untuk lahan pertanian. Lalu pada 30 Desember 2022, KLHK melepas 7,98 ha kawasan
HPT untuk sumber tanah obyek reforma agrarian masyarakat eks transmigran Timor
Timur. Namun, pelepasan itu baru mencakup permukiman dan pekarangan, tak termasuk
lahan garapan. Saat ini, masyarakat eks transmigran Timor Timur didampingi
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) meminta pemerintah melepas tanah sisanya
yang seluas 149,52 ha, mengingat tanah tersebut, terutama lahan pertanian,
merupakan sumber utama penghasilan masyarakat eks transmigran Timor Timur. (Yoga)
Postingan Terkait
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023