Pandemi Virus Corona, Polri Tindak Penimbun Pangan
Kepolisian tidak main-main dalam menindak para penimbun pangan dan bahan kebutuhan pokok, khususnya selama pandemi virus corona.
Sejak 1 Januari—27 Maret 2020, menurut Ketua Satuan Tugas Pangan Brigjen
Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, satgas menangani 15 perkara tindak
pidana penimbunan pangan.
Polda Jawa Tengah kini tengah menangani dua kasus penimbunan pangan,
lalu Polda Kalimantan Tengah 2 perkara, Polda Kalimantan Selatan 7
perkara, dan Polda Sulawesi Barat 4 perkara. Dari 15 perkara tindak pidana penimbunan pangan tersebut, tidak ada
satupun tersangka yang ditahan. Sebab, masih menunggu keputusan tim
penyidik.
Tags :
#PanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023