;

Pandemi Virus Corona, Polri Tindak Penimbun Pangan

Lingkungan Hidup B. Wiyono 02 Apr 2020 Bisnis Indonesia, 2 April 2020
Pandemi Virus Corona, Polri Tindak Penimbun Pangan

Kepolisian tidak main-main dalam menindak para penimbun pangan dan bahan kebutuhan pokok, khususnya selama pandemi virus corona. Sejak 1 Januari—27 Maret 2020, menurut Ketua Satuan Tugas Pangan Brigjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, satgas menangani 15 perkara tindak pidana penimbunan pangan. Polda Jawa Tengah kini tengah menangani dua kasus penimbunan pangan, lalu Polda Kalimantan Tengah 2 perkara, Polda Kalimantan Selatan 7 perkara, dan Polda Sulawesi Barat 4 perkara. Dari 15 perkara tindak pidana penimbunan pangan tersebut, tidak ada satupun tersangka yang ditahan. Sebab, masih menunggu keputusan tim penyidik.

Tags :
#Pangan
Download Aplikasi Labirin :