;

Pemerintah Bubarkan Tujuh BUMN

Pemerintah Bubarkan Tujuh BUMN

Pemerintah terus melakukan upaya transformasi di badan usaha milik negara (BUMN). Mulai dari holdingisasi, merger, klasterisasi, perampingan, hingga pembubaran perusahaan pelat merah yang bermasalah. Teranyar, Kementerian BUMN mengumumkan proses pembubaran tujuh BUMN, yakni PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Leces, PT Istaka Karya, PT Industri Sandang Nusantara, PT Kertas Kraft Aceh, PT Industri Gelas, dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, keputusan pembubaran merupakan langkah tegas yang pemerintah lakukan terhadap tujuh BUMN yang sudah tidak mampu melaksanakan perannya. Yaitu, dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam meraih keuntungan dan memberi kemanfaatan umum sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003. Pelaksanaan proses pembubaran ketujuh BUMN ini oleh kurator yang Kementerian BUMN tunjuk dan diawasi oleh pengadilan. Sedang aset BUMN yang dibubarkan kini menjadi kewenangan pengadilan. Lantas, akan membagi hasil penjualannya untuk membayar kewajiban kepada para kreditur. Sejatinya, Kementerian BUMN akan memangkas perusahaan BUMN menjadi menjadi di bawah 40 perusahaan. Pemangkasan ini, kata Tiko, termasuk dalam proses transformasi BUMN yang Menteri BUMN Erick Thohir lakukan beserta jajaran Kementerian BUMN lain sejak 2019 lalu. Sementara khusus bagi BUMN yang mengalami permasalahan keuangan dalam usaha, nantinya bakal masuk dalam klaster Danareksa dan Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA). Dalam prosesnya, BUMN kecil akan di- scale up menjadi lebih besar.

Tags :
#Nasional
Download Aplikasi Labirin :