Peran Swasta dalam Pendanaan Iklim
Konferensi Perubahan Iklim PBB atau COP28 di Dubai, Uni
Emirat Arab, telah berakhir. Kesepakatan bersejarah tercapai, yaitu komitmen meninggalkan
energi fosil secara bertahap dengan mengembangkan secara sistematis energi
terbarukan. Kesepakatan ini mengikat 198 pihak (anggota) yang diperkuat dengan
beberapa inisiatif pendukung lainnya. Pertama, disepakatinya pusat informasi
yang merangkum seluruh inisiatif berikut kendala dan upaya percepatan mencapai
kesepakatan Paris dalam sistem inventori global yang terintegrasi (global stocktake).
Kedua, disepakatinya komitmen pendanaan perubahan iklim yang mencakup beberapa
inisiatif, seperti Green Climate Fund, Adaptation Fund, Least Development
Countries Fund, dan Special Climate Change Fund. Dalam pertemuan tersebut, 13
negara mendeklarasikan Global Climate Finance Framework yang bertujuan membuka
peluang investasi pendanaan iklim melalui aksi bersama. Indonesia tidak
termasuk deklarator. Namun, substansi Global Climate Finance Framework sangat
relevan. Ini, berkaitan dengan peningkatan mobilisasi sumber daya domestik,
keterlibatan sektor swasta, serta sistem perdagangan karbon yang bertanggung
jawab. Substansi ini sekaligus sejalan dengan dokumen G20 Principles to Scale
up Blended Finance yang diluncurkan di Bali pada 2022 saat Indonesia memegang
presidensi.
Urgensi pokoknya adalah bagaimana meningkatkan keterlibatan sektor
swasta dalam pendanaan iklim. Keputusan swasta pada prinsipnya selalu mempertimbangkan
dua hal; kepastian tingkat pengembalian dan risiko yang terkelola. Jika
keduanya terpenuhi, dengan sendirinya sektor swasta akan bergerak. Keputusan
bisnis yang hanya mempertimbangkan aturan atau imbauan otoritas biasanya tak
berkesinambungan. Oleh sebab itu, diperlukan upaya sistematis dan komprehensif membangun
ekosistem yang berkelanjutan agar sektor swasta bisa berpartisipasi secara
berkesinambungan. Peran pendanaan sektor swasta menjadi sangat penting karena
dana pemerintah dan berbagai skema pendanaan konsesional tak akan mencukupi.
Selain karena jumlahnya terbatas, persoalan yang dihadapi dalam rangka mitigasi
dan adaptasi perubahan iklim skalanya juga terlalu luas dan besar. Bapanas
memperkirakan kebutuhan partisipasi swasta dalam pembangunan berkelanjutan di
Indonesia pada 2023 mencapai Rp 4.711 triliun. Pada 2030 kebutuhan pendanaannya
diperkirakan Rp 6.763 triliun. (Yoga)
Postingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023