MENGURAI SENGKARUT LAHAN INVESTASI
Sistem daring yang diimplementasikan dalam perizinan investasi masih problematik. Banyak-nya jumlah pemerintah daerah (pemda) yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) lahan investasi menjadi pemicu sehingga pemerintah terpaksa kembali ke jalur konvensional alias luring. Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dari target 2.000 RDTR yang harus dipenuhi pada 2024, hingga saat ini baru tersedia 401 RDTR. Tak pelak, Indonesia pun menghadapi backlog RDTR sebanyak 1.599. Tidak adanya RDTR ini menyulitkan pemodal dalam mengajukan perizinan investasi. Apalagi, dari 401 RDTR tersebut belum sepenuhnya terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA). Pemerintah pun terpaksa membentuk tim khusus yang terdiri atas Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta instansi terkait lainnya untuk memberikan layanan secara manual. Presiden Joko Widodo, dalam Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2023, Kamis (7/12), menekankan bahwa perizinan adalah aspek krusial dalam ekosistem investasi. Kepala Negara pun menginstruksikan kepada jajarannya baik di pusat maupun daerah segera melakukan perbaikan sehingga tidak menghambat aliran modal yang pada 2023 ditargetkan Ro1.400 triliun dan tahun depan Rp1.650 triliun. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan RDTR dan OSS memang masih menjadi pekerjaan rumah yang belum dapat diurai. Sejalan dengan itu, perizinan secara manual disiagakan untuk tetap memberikan pelayanan kepada investor. Namun dia menegaskan skema ini adalah solusi jangka pendek. Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan apabila RDTR tersedia dan terintegrasi dengan OSS, waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin investasi hanya satu hari dan gratis. Sementara itu, jika daerah tidak memiliki RDTR, KKPR dikeluarkan dengan mekanisme manual. Dengan begitu, proses perizinan harus diarahkan ke pemerintah pusat dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dikenai pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beralasan lambatnya penerbitan RDTR disebabkan banyaknya sengketa batas wilayah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sementara itu, kalangan pengusaha memandang tanpa adanya RDTR realisasi investasi akan terhambat. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan tanpa RDTR pelaku usaha akan menunda realisasi investasi sehingga berdampak pada tidak adanya penciptaan lapangan kerja dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi.
Tags :
#Investasi lainnyaPostingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023