MEMPERKUAT MAGNET REPATRIASI EKSPOR
Kalangan pelaku usaha meminta pemerintah memperpanjang masa evaluasi ketentuan penempatan dana hasil ekspor dengan membuka opsi perluasan pemberian insentif.Pemangku kebijakan telah menyelesaikan evaluasi atas implementasi PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang berlaku sejak 1 Agustus 2023.Evaluasi tersebut terkait dengan ketentuan penempatan dana hasil ekspor atau Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) sumber daya alam (SDA).Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hasiil evaluasi DHE sejauh ini cukup menggembirakan.Dari evaluasi selama implementasi selama 3 bulan itu, pemerintah tidak menemukan adanya substansi yang mendesak untuk diperbaiki. Hal itu ditandai dengan terus mengalirnya modal eksportir ke rekening di dalam negeri."Sudah ada peningkatan cukup bagus dari sisi compliance [kepatuhan]. Jadi DHE dilanjutkan," kata Airlangga, Rabu (6/12).Berdasarkan data Kemenko Perekonomian yang diolah Bisnis, penempatan DHE SDA di dalam negeri memang cukup tinggi. Akan tetapi, apabila dibandingkan dengan penerimaan DHE, nilai yang diparkir di dalam negeri masih sangat terbatas.
Dari sisi pemilihan tenor pun rata-rata eksportir memilih 3 bulan, sementara tenor 1 bulan dan 6 bulan relatif sepi peminat.Berkaca dari data tersebut, masih ada banyak DHE SDA yang belum ditempatkan di dalam negeri. Padahal, ketentuan ini disusun dalam rangka menopang cadangan devisa nasional agar tetap tangguh menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.PP No. 36/2023 juga telah mengatur soal sanksi dari eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor minimal US$250.000 atau ekuivalennya, yakni berupa penangguhan layanan ekspor.
Sementara itu, kalangan pelaku usaha menyebut beberapa substansi yang menjadi penghambat terbatasnya penempatan DHE SDA di dalam negeri. Di antaranya ketentuan ambang batas nilai ekspor serta bentuk insentif.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia Benny Soetrisno mengatakan idealnya mekanisme penempatan dana di dalam negeri didesain dengan lebih fleksibel.
Ketua Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia Moelyono Soesilo menilai kenaikan ambang batas dibutuhkan dalam rangka menjaga cashfl ow perusahaan. Menurutnya, eksportir kecil dan menengah tidak perlu dibebankan dengan wajib mengikuti aturan DHE. "Mungkin bisa dipertimbangkan untuk nilai [minimum ekspor] ditingkatkan lagi untuk eksportir yang kena aturan DHE, misalnya US$500.000—US$1 juta," katanya.Senada, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Eddy Martono, berujar bahwa para eksportir membutuhkan modal kerja. Devisa yang terlalu lama disimpan, membuat para eksportir terpaksa mencari dana dari pihak ketiga.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede memandang kehadiran instrumen TD Valas DHE dapat membantu penguatan cadangan devisa karena menawarkan return kompetitif sehingga banyak yang kembali menempatkan dananya di dalam negeri.
Postingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023