;

Timang-timang Perpanjangan Izin Freeport

Timang-timang Perpanjangan Izin Freeport
JAKARTA – PT Freeport Indonesia hampir pasti mengantongi izin beroperasi di Papua sampai 2061. Sejumlah pihak berharap pemerintah tak gegabah memperpanjang umur perusahaan tambang di Papua ini. Sinyal kepastian perpanjangan operasi Freeport datang dari Presiden Joko Widodo. Dalam kunjungannya ke Amerika Serikat pada Senin, 13 November lalu, dia bertemu dengan Chairman Freeport McMoran Richard Adkerson. Dari forum tersebut, pemerintah mengumumkan perpanjangan izin ini akan disertai penyertaan 10 persen saham Freeport ke Indonesia melalui MIND ID. Pembahasannya ditargetkan rampung pada November. 

"Saya senang mendengar pembahasan penambahan 10 persen saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun telah mencapai tahap akhir," kata Jokowi kepada Richard, seperti dikutip dari keterangan resmi di situs web Kementerian Luar Negeri. 

Namun Kepala Pusat Kajian Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan Institute for Development of Economics and Finance Abra Talattov menilai tak ada urgensi bagi pemerintah buru-buru memperpanjang izin Freeport. Setelah kontrak karyanya berakhir pada 2021, perusahaan tersebut mengantongi izin usaha pertambangan khusus sampai 2041. "Seharusnya pemerintah berfokus mengevaluasi kinerja Freeport dulu," tuturnya. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :