Timang-timang Perpanjangan Izin Freeport
JAKARTA – PT Freeport Indonesia hampir pasti mengantongi izin beroperasi di Papua sampai 2061. Sejumlah pihak berharap pemerintah tak gegabah memperpanjang umur perusahaan tambang di Papua ini. Sinyal kepastian perpanjangan operasi Freeport datang dari Presiden Joko Widodo. Dalam kunjungannya ke Amerika Serikat pada Senin, 13 November lalu, dia bertemu dengan Chairman Freeport McMoran Richard Adkerson. Dari forum tersebut, pemerintah mengumumkan perpanjangan izin ini akan disertai penyertaan 10 persen saham Freeport ke Indonesia melalui MIND ID. Pembahasannya ditargetkan rampung pada November.
"Saya senang mendengar pembahasan penambahan 10 persen saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun telah mencapai tahap akhir," kata Jokowi kepada Richard, seperti dikutip dari keterangan resmi di situs web Kementerian Luar Negeri.
Namun Kepala Pusat Kajian Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan Institute for Development of Economics and Finance Abra Talattov menilai tak ada urgensi bagi pemerintah buru-buru memperpanjang izin Freeport. Setelah kontrak karyanya berakhir pada 2021, perusahaan tersebut mengantongi izin usaha pertambangan khusus sampai 2041. "Seharusnya pemerintah berfokus mengevaluasi kinerja Freeport dulu," tuturnya. (Yetede)
Postingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
09 Feb 2026
Bulog Ajukan Tambahan Modal Rp 6 Triliun
26 Jun 2025
Politik Pangan Indonesia Picu Optimisme
25 Jun 2025
Perang Memanas, Saham Energi Kian Mendidih
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023