;

PENERIMAAN NEGARA : POMPA DIVIDEN DARI BUMN

Ekonomi Hairul Rizal 15 Nov 2023 Bisnis Indonesia
PENERIMAAN NEGARA : POMPA DIVIDEN DARI BUMN

Pembengkakan belanja negara di pengujung tahun memaksa pemerintah untuk mengoptimalkan sumber penerimaan negara dari berbagai sisi. Tak hanya pajak yang dikatrol lebih tinggi, setoran dividen perusahaan pelat merah ditargetkan menjulang pada tahun ini. Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 75/2023 tentang Perubahan Atas Perpres No. 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, target pendapatan bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disasar Rp81,53 triliun.Angka tersebut naik hingga mencapai 66,04% dibandingkan dengan target yang tertuang di dalam Perpres No. 130/2022 yakni senilai Rp49,1 triliun.Terget termutakhir itu juga di atas proyeksi Kementerian BUMN yang mengestimasi dividen perusahaan pelat merah pada tahun ini di angka Rp80,6 triliun, sekaligus menjadi yang tertinggi dalam sejarah.Dalam kaitan ini, sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian BUMN tidak merespons pertanyaan yang disampaikan Bisnis perihal prospek dan strategi dalam mencapai angka sasaran yang menjulang itu.Adapun, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa secara umum revisi perpres yang memuat soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 itu dilakukan atas dasar kesepakatan dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kementerian Keuangan mencatat setoran dividen perusahaan pelat merah ke kas negara mencapai Rp70,7 triliun per 30 September 2023. Jumlah dividen tersebut meningkat sebesar 74,2% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu (year-on-year/YoY).Sementara itu, pada tahun depan, target setoran dividen BUMN dinaikkan menjadi Rp85,8 triliun.Kalangan ekonom pun memandang pencapaian target yang cukup tinggi itu amat terbuka mengingat kinerja perusahaan pelat merah yang sepanjang tahun berjalan 2023 cukup ciamik. 

Chief Economist PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) Banjaran Surya Indrastomo menyampaikan bahwa dividen untuk perbankan berkaitan dengan performa dari perusahaan. Saat ini, menurutnya, menjadi tugas perbankan dan nonperbankan BUMN untuk mengelola margin agar tetap produktif. Terlebih, Banjaran optimistis kinerja BUMN tersebut dapat tercapai dengan menuturkan bahwa proporsi pendapatan berbasis fee terus meningkat. Dalam postur fi skal tahun ini, pemangku kebijakan mengajukan tambahan PMN senilai Rp4,51 triliun untuk tiga perusahaan pelat merah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) . Ketiganya adalah PT Asuransi Jiwa IFG, Pt Aviasi Pariwisata Indonesia atau Injourney, dan PT Bina Karya.Adapun, dalam RAPBN 2024 pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR sepakat menaikkan PMN untuk BUMN dari Rp18,6 triliun menjadi Rp30,7 triliun. Injeksi tambahan itu dialokasikan untuk PT Hutama Karya dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.Khusus RAPBN 2024, tambahan senilai Rp12,1 triliun itu merupakan jalan tengah dari Kementerian Keuangan dalam rangka merespons usulan Kementerian BUMN yang meminta PMN sebesar Rp57 triliun. Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati meminta Kementerian BUMN untuk segera merumuskan kebijakan terkait dengan skema penggunaan dana sisa PMN di BUMN. Adapun, kalangan ekonom memandang pemerintah tidak selayaknya memaksakan penambahan PMN untuk BUMN mengingat besarnya kebutuhan belanja negara untuk sektor yang lebih prioritas.Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan, apabila kucuran PMN tidak dikelola dengan baik, APBN makin terbebani dan belanja prioritas berisiko terpangkas. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yang di antaranya mengatur mengenai tebaran dividen emiten perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam POJK tata kelola perbankan itu, OJK tidak membatasi bank dalam menebar dividen.

Tags :
#Dividen
Download Aplikasi Labirin :