;

Insentif untuk Pariwisata Harus Segera Dieksekusi

Politik dan Birokrasi Leo Putra 27 Mar 2020 Investor Daily, 27 Februrari 2020
Insentif untuk Pariwisata Harus Segera Dieksekusi

Insentif fiskal untuk sektor pariwisata yang diberikan dalam rangka mengantisipasi dampak wabah korona (Covid-19) terhadap perekonomian Indonesia perlu segera dieksekusi di lapangan. Kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah pun diperlukan agar eksekusi kebijakan yang telah diambil pemerintah itu bisa berhasil. "Menurut saya (insentif fiskal itu) bagus. Mudah-mudahan eksekusi bisa lancar, pajak hotel dan restoran dinolkan untuk daerah yang terkena dampak korona. Hanya eksekusinya ini yang harus kita tunggu," ucap Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani ketika ditemui di Kompleks DPR-RI Jakarta, Rabu (26/2). Pemerintah baru saja meluncurkan insentif untuk pariwisata sebagai langkah antisipasi terhadap dampak dari wabah virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian Indonesia. Insentif diberikan dalam beberapa hal, pertama memberikan diskon tiket sebesar 30% untuk setiap penerbangan di 10 destinasi wisata yang berlaku selama tiga bulan yaitu Maret, April dan Mei 2020. Kedua, memberikan insentif berupa diskon avtur di bandara pada sembilan destinasi wisasta dengan total diskon Rp 265,5 miliar dan ini juga berlaku selama tiga bulan. Ketiga, pemerintah juga mendorong adanya insentif sesuai dengan usulan dari asosiasi bahwa untuk pajak hotel dan restoran di 10 destinasi wisata tarifnya dinolkan. Mengingat keterkaitan antar insentif ini, Hariyadi berpendapat, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Misalnya saat pusat memberikan subsidi, maka pemerintah daerah tidak menarik pajak tetapi memberikan subsidi. Saat ada angkah yang seirama maka bisa langsung dieksekusi.

Download Aplikasi Labirin :