;

KEBIJAKAN PANGAN, APTRI: Pemerintah Perlu Miliki Cadangan Gula

Lingkungan Hidup Yoga 11 Nov 2023 Kompas
KEBIJAKAN PANGAN, APTRI: Pemerintah Perlu Miliki Cadangan Gula

Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia atau APTRI menilai langkah pemerintah mengendalikan harga gula pasir atau konsumsi di tingkat ritel modern sudah tepat. Namun, ke depan, pemerintah harus memiliki cadangan gula untuk mengantisipasi kenaikan harga gula jika sewaktu-waktu terjadi lagi. Ketua Umum APTRI, Soemitro Samadikoen menyatakan hal itu ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat (10/11). Pernyataan itu terkait kebijakan relaksasi atau fleksibilitas harga acuan penjualan (HAP) gula konsumsi di tingkat konsumen yang dijual di ritel modern. Bapanas menetapkan HAP gula konsumsi bisa dijual ke konsumen Rp 16.000 per kg. Khusus wilayah Maluku, Papua, serta daerah tertinggal, terluar, terpencil, dan pedalaman (3TP), fleksibilitas HAP tersebut dipatok Rp 17.000 per kg.

Sebelumnya, HAP gula konsumsi di tingkat konsumen Rp 14.500 per kg. Khusus wilayah Maluku,Papua, dan daerah 3TP, HAP-nya sebesar Rp 15.500 per kg. HAP itu ditetapkan Bapanas dan berlaku sejak 24 Juli 2023. Menurut Soemitro, kebijakan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat ritel memang diperlukan. Kebijakan itu akan membuat pabrik-pabrik gula swasta dan milik negara yang mendapatkan penugasan impor gula mentah dan konsumsi mau memasarkan gula konsumsi ke pasar ritel. Dengan harga gula mentah dan konsumsi di tingkat internasional yang saat ini cukup tinggi, mereka akan merugi jika HAP gula konsumsi masih berkisar Rp 14.500-Rp 15.500 per kg. Apabila pasokan gula di pasar ritel  

Soemitro berpendapat, kenaikan harga gula pada tahun ini memang tidak bisa dihindari. Selain akibat dampak El Nino, kenaikan harga gula juga dipengaruhi lonjakan harga gula di tingkat internasional. Agar hal itu tidak terulang ke depan, pemerintah harus memiliki cadangan gula sendiri yang dikelola oleh ID Food atau Perum Bulog sebanyak 1-1,5 juta ton. Cadangan gula pemerintah (CGP) itu diharapkan bisa dipenuhi dari gula petani, bukan dengan cara mengimpor. ”Pemerintah bisa menyerap gula petani saat harga lelang gula berada di bawah harga acuan pembelian gula petani Rp 12.500 per kg,” kata Soemitro. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :