TATA KELOLA INDUSTRI MIGAS : ONGKOS MAHAL PENGELOLAAN KARBON
Ambisi net zero emission di sektor minyak dan gas bumi memunculkan konsekuensi tingginya investasi tambahan yang mesti dikeluarkan agar bisa menekan gas buang. Kontraktor kontrak kerja sama pengembang energi fosil pun perlu merogoh kocek lebih dalam untuk membangun fasilitas penangkapan dan penyimpanan karbon.n Masela, sebagai salah satu wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) pertama yang akan menggunakan fasilitas penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage/CCS), mengalami lonjakan kebutuhan investasi US$1 miliar. Tambahan tersebut membuat total investasi untuk Wilayah Kerja Masela diestimasi membengkak menjadi US$20,8 miliar, dari perkiraan awal senilai US$19,8 miliar. Inpex Masela Ltd. dan PT Pertamina Hulu Energi Masela pun telah mengajukan revisi rencana pengembangan (plan of development/PoD) proyek gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) Abadi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Benny Lubiantara, Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah SKK Migas, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendiskusikan mengenai PoD terkini dari pengembangan Blok Masela. SKK Migas serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun tinggal menunggu perubahan resmi pemegang hak partisipasi wilayah kerja migas tersebut. Dalam kajian pemasangan CCS yang dilakukan Inpex sebagai operator Blok Masela pada Agustus 2022 menunjukkan wilayah kerja tersebut bisa menghasilkan LNG yang ramah lingkungan. Dengan begitu, nilai tawar LNG yang dihasilkan akan lebih tinggi di era transisi energi. Dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati membuka kemungkinan untuk mengajak mitra anyar ke dalam proyek Lapangan Abadi. Hal itu didorong oleh kompleksitas teknis pengangkutan gas dari lepas pantai di Kepulauan Tanimbar, Maluku. Seusai proses divestasi hak partisipasi Shell di Blok Masela rampung beberapa waktu lalu, komposisi kepemilikan saham di proyek strategis nasional itu beralih kepada Pertamina dengan 20% hak partisipasi, 15% dipegang Petroliam Nasional Berhad atau Petronas, sedangkan 65% sisanya masih dipegang oleh Inpex yang sekaligus bertindak sebagai operator. Di sisi lain, pemerintah memperkenankan KKKS untuk menggunakan hasil tangkapan karbon dari industri lain untuk fasilitas pemanfaatan dan penyimpanan karbon, agar bisa dimasukkan kembali ke dalam lapangan gas yang dikelolanya. Pemerintah memastikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 2/2023 bisa diimplementasikan dengan mudah dan telah memenuhi standar internasional. Alasannya, penyusunan beleid tersebut melibatkan berbagai kalangan, termasuk para pakar dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan bahwa beleid mengenai implementasi CCS memungkinkan KKKS untuk menggunakan hasil tangkapan karbon dari industri lain agar bisa mengoperasionalkan fasilitas tersebut secara optimal.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023