Tiktok Melarang Penggalangan Dana Kampanye lewat Aplikasi
Platform media sosial
Tiktok menekankan, iklan politik, termasuk iklan berbayar ataupun kreator, yang
dibayar untuk membuat konten dengan elemen merek politik dilarang di platform
tersebut. Penggalangan dana kampanye dalam platform juga dianggap sama seperti
iklan politik sehingga dilarang. Semua kebijakan tersebut dilakukan karena
Tiktok ingin menegakkan tujuan awal platform didirikan. Perusahaan menyatakan,
tujuan menciptakan platform Tiktok sebagai tempat menyatukan semua orang. Selain
kebijakan iklan politik, Tiktok juga akan menonaktifkan akses ke fitur iklan
politik yang teridentifikasi sebagai akun milik pemerintah, politikus, atau
partai politik
Public Policy and
Government Relations TikTok Indonesia, Faris Mufid, dalam acara temu media di
kantor TikTok di Singapura, Kamis (2/11) menyebutkan, setidaknya ada 13
kategori yang dianggap sebagai akun pemerintah, politikus, dan partai politik
(GPPPA) itu. Misalnya, kategori juru bicara resmi, anggota staf senior, atau
pimpinan eksekutif di sebuah partai politik. Lalu, kategori calon pejabat dan
pejabat terpilih di tingkat negara bagian/provinsi dan lokal sebagaimana
ditentukan kebijakan publik regional. Selanjutnya, kategori mantan pemimpin
negara bagian/ketua pemerintahan. Ada pula kategori entitas yang dikelola
pemerintah nasional/federal, seperti badan/kementerian/kantor.
”Kami juga melarang
mereka melakukan promosi mandiri. Akun GPPPA juga tertutup untuk fitur gift,”
ujar Faris. Terkait iklan kementerian, Faris menjelaskan bahwa Tiktok masih
membolehkan ada di platform sepanjang itu bersifat layanan publik. Pada waktu pandemi
Covid-19, Tiktok mendedikasikan informasi berhubungan dengan layanan public terkait
penanganan pandemi. Apabila pemengaruh dan pendengung tertentu ingin pasang
iklan politik, Tiktok juga akan melarangnya. Akan tetapi, jika pemengaruh dan
pendengung tertentu membuat konten dengan tema politik, itu masih diperbolehkan
sepanjang tidak melanggar Panduan Komunitas Tiktok. (Yoga)
Postingan Terkait
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
Diplomasi Simbolik RI Dinilai Berisiko
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023