TATA KELOLA PERTAMBANGAN : ARAL MENGGANJAL DIVESTASI INCO
Pemerintah belum juga bisa memberikan kepastian mengenai keputusan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) sebagai salah satu syarat perpanjangan kontrak, meski Presiden Joko Widodo telah berpesan untuk diselesaikan secepatnya dengan jalan keluar yang menguntungkan semua pihak. Hingga kini, proses pembahasan divestasi saham INCO masih berjalan di internal pemerintah dengan melibatkan perseroan dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID yang bakal melaksanakan proses tersebut. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, negosiasi sisa kewajiban divestasi saham INCO masih berlangsung alot, meski Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui rencana pengembangan seluruh wilayah atau RPSW perusahaan. “Sedang diskusi terus. alot,” katanya saat ditemui, Senin (30/10). Pada kesempatan berbeda, Erick juga mengaku bahwa pihaknya masih terus mempelajari untung-rugi dari rencana divestasi saham INCO. Dirinya tidak ingin Indonesia mendapatkan manfaat yang kurang optimal dari proses yang menjadi salah satu syarat perpanjangan kontrak tersebut.Hal tersebut menjadi salah satu landasan bagi pemerintah agar proses divestasi INCO dilakukan dengan setengah hati. Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, proses pelepasan saham INCO kepada pihak Indonesia sebagai syarat peralihan status izin tambang kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sudah masuk tahap finalisasi di Kementerian BUMN. Hal-hal terkait dengan perpanjangan izin konsesi tambang INCO yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM pun diklaim telah diselesaikan. Arifin menyebut, perpanjangan kontrak INCO bakal diberikan setelah proses divestasi sahamnya rampung. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia juga memastikan pemerintah bakal memperpanjang kontrak tambang INCO dengan menyetujui konversi kontrak lama menjadi IUPK. Beberapa persyaratan yang dimaksud oleh Bahlil di antaranya adalah kewajiban sisa divestasi kepada MIND ID, serta penciutan lahan atau relinquishment sebagian blok konsesi yang dianggap tidak dikembangkan oleh INCO selama masa konsesi.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023