;

TATA KELOLA GAS BUMI : KERAN EKSPOR KEMBALIJADI PERHATIAN

Lingkungan Hidup Hairul Rizal 19 Oct 2023 Bisnis Indonesia
TATA KELOLA GAS BUMI : KERAN EKSPOR KEMBALIJADI PERHATIAN

Polemik mengenai penghentian ekspor gas pada 2035 kembali mencuat setelah pemerintah mempertahankan rencana tersebut dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Pemerintah bergeming dengan keresahan sejumlah pelaku industri hulu minyak dan gas bumi atau migas yang mengkhawatirkan kepastian pembeli domestik di tengah keterbatasan infrastruktur komoditas tersebut di dalam negeri.Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto membocorkan bahwa rencana penghentian ekspor gas bumi pada 2035 tidak berubah setelah pemerintah rampung menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah No. 79/2014.Meski pemerintah sudah menyusun surat keterangan antarkementerian terkait untuk disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dirinya pesimistis kebijakan tersebut bisa segera disetujui karena saat ini sudah masuk ke dalam tahun politik. Djoko memastikan bahwa pemerintah tetap memutuskan untuk menghentikan ekspor gas pada 2035, sembari terus mengebut peningkatan investasi secara masif pada pembangunan infrastruktur gas di dalam negeri. Dia meyakini permintaan gas bumi di dalam negeri bakal terdongkrak seiring dengan komitmen pemerintah untuk melakukan transisi energi.“Ada juga program jaringan gas dari APBN dan skema KPBU [kerja sama pemerintah badan usaha]. PT PLN juga sedang melelang 170 titik pembangkit listrik berbasis diesel akhir bulan ini untuk digantikan dengan kombinasi gas dan EBT [energi baru terbarukan],” ujarnya. 

Dalam kesempatan terpisah, pelaku usaha industri hulu migas dalam negeri menilai rencana pemerintah untuk menghentikan ekspor gas pada 2035 akan membawa sentimen negatif terhadap investasi. Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal mengatakan bahwa pasar gas di dalam negeri belum mapan dibandingkan dengan negara lain, seperti Amerika Serikat. Apalagi, kata Moshe, harga gas di Indonesia sebagian besar digerakkan oleh keekonomian lapangan yang bertumpu kepada biaya pokok produksi gas yang tinggi. Situasi itu membuat harga gas di dalam negeri tidak relevan terhadap pergerakan harga di pasar dunia. Menurut dia, langkah itu menjadi krusial dilakukan untuk meningkatkan permintaan gas bumi dari pasar domestik sembari menekan ongkos distribusi atau logistik yang terbilang mahal saat ini. Wacana penghentian ekspor gas bumi memang menjadi persoalan dilematik di tengah belum maksimalnya serapan di dalam negeri. Wacana yang beberapa kali dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu pada dasarnya telah sejalan dengan ketetapan Kebijakan Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Nasional. Di sisi lain, Indonesian Petroleum Association (IPA) dan lembaga riset energi Wood Mackenzie memproyeksikan Indonesia dapat bergeser menjadi net importir gas bumi pada 2040 di tengah tren permintaan gas domestik yang tinggi tanpa diimbangi pertumbuhan produksi. Proyeksi itu tertuang dalam paket kebijakan atau white paper bertajuk Achieving Resilience in the Energy Transition to Safeguard Indonesia’s Economic Growth & Sustainable Development yang resmi disampaikan saat agenda IPA Convex.Direktur Riset Hulu dan Manajemen Karbon Wood Mackenzie Andrew Harwood mengatakan, proyeksi itu didasarkan kepada minimnya investasi serta kegiatan eksplorasi di sisi hulu migas Indonesia untuk mengimbangi tren peningkatan permintaan dari dua pasar yang bergeliat saat ini, industri dan pembangkit listrik. Sementara itu, tanpa adanya investasi masif untuk sisi eksplorasi dan pengembangan lapangan baru, produksi migas domestik dipastikan bakal berada di bawah target 1 juta barel minyak per hari (bopd) dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (Bscfd) pada 2030 mendatang.

Tags :
#Migas #Gas Bumi
Download Aplikasi Labirin :