Simalakama Larangan Impor Barang Murah
DERASNYA arus impor barang-barang murah menjadi dilema yang tak berkesudahan. Di satu sisi, barang impor dengan harga terjangkau menguntungkan konsumen dan menggerakkan sektor perdagangan. Namun, di lain pihak, masifnya penjualan barang impor di retail konvensional ataupun lokapasar (marketplace) digital merugikan pengusaha kecil dan menengah nasional karena mayoritas dari mereka tak mampu bersaing dengan produsen asing.
Inilah masalah yang menghantui industri berskala kecil-menengah di Indonesia selama bertahun-tahun. Para pelaku industri tekstil, sepatu, hingga kerajinan merugi karena barang-barang yang mereka buat kalah murah dari barang impor sehingga tak laku di pasar. Pengusaha merasa persaingan ini berat sebelah karena barang impor yang masuk di pasar online lolos dari bermacam kewajiban, seperti pemenuhan Standar Nasional Indonesia hingga sertifikasi halal.
Selain itu, transaksi barang kiriman lintas batas atau cross border via platform perdagangan online memungkinkan masuknya produk impor tanpa melewati prosedur kepabeanan biasa. Melalui mekanisme ini, barang impor dengan harga di bawah US$ 3 (sekitar Rp 45 ribu) tak dikenai bea masuk sehingga mengancam produk lokal. (Yetede)
Postingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Lubang di Balik Angka Manis Surplus Perdagangan
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023